Selasa, 13 Desember 2016

Shalat jenazah setelah shalat asar



Shalat jenazah setelah shalat asar, hukumnya adalah boleh dengan ijma' para ulama. Imam Nawawi dalam kitabnya menjelaskan :

قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ : وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى إِبَاحَةِ صَلَاةِ الْجَنَائِزِ بَعْدَ الصُّبْحِ وَاْلعَصْرِ
Imam Ibnu Mundzir berkata : Umat Islam telah sepakat bahwa boleh menyalatkan jenazah setelah shalat subuh dan asar. (Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz IV, halaman 172)

تَجُوْزُ صَلَاةُ الْجَنَازَةِ فِي كُلِّ الْأَوْقَاتِ وَلَا تَكْرَهُ فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ لِأَنَّهَا ذَاتُ سَبَبٍ
Boleh hukumnya shalat henazah di setiap waktu dan tidak dimakruhkan pada waktu-waktu yang dilarang shalat, karena shalat jenazah itu termasuk shalat yang mempunyai sebab tertentu. (Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz V, halaman 213)

Adapun dalil yang digunakan oleh para ulama yang memperbolehkan seseorang melakukan shalat setelah shalat  asar karena ada sebab-sebab tertentu adalah hadits Nabi saw :

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ صَلَّى النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ وَقَالَ شَغَلَنِى نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ
Dari Ummu Salamah : Nabi saw pernah shalat sunnah dua rakaat setelah shalat asar dan beliau bersabda : Orang-orang dari Qabilah Abdul Qais telah menyibukkan aku dengan dua rakaat ba'diyah dzuhur. (H. R. Bukhari no. 33)

Memang ada hadits yang melarang shalat sesudah shalat asar, yaitu :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَعَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ.
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw telah melarang shalat setelah shalat asar hingga matahari terbenam dan beliau melarang pula shalat setelah shalat subuh hinggaa matahari terbit. (H. R. Muslim no. 1957)

Akan tetapi para ulama memberikan jawaban terhadap hadits tersebut sebagai berikut :

إِنَّ النَّهْيَ عَنِ الصَّلَاةِ فِي هَذِهِ الْأَوْقَاتِ إِنَّمَا هُوَ عَنْ صَلَاةٍ لَا سَبَبَ لَهَا فَأَمَّا مَا لَهَا سَبَبٌ فَلَا كَرَاهَةَ فِيْهَا ..... فِعْلُ الْمَنْذُوْرَةِ وَصَلَاةُ الْجَنَازَةِ

Larangan melakukan shalat pada waktu-waktu tersebut ditujukan bagi shalat yang tidak mempunyai sebab tertentu. Kalau mempunyai sebab tertentu, maka tidak makruh shalat...... dan ia boleh melakukan shalat nadzar dan shalat jenazah.  (Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz IV, halaman 170)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar