Sabtu, 03 Desember 2016

Jangan biasakan berhutang



Jangan kita membiasakan berhutang kepada orang lain, karena ada beberapa ancaman bagi orang yang punya hutang yang tidak mampu bahkan tidak mau membayarnya, di antara ancaman itu adalah :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
Dari Abdullah bin Amr bin Ash bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Seluruh dosa bagi orang yang mati sahid akan diampuni kecuali hutang. (H. R. Muslim no. 4991)

أَبِى مُوْسَى اَلْأَشْعَرِىَّ يَقُوُلُ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ رَسُوٍلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  أَنَّهُ قَالَ إِنَّ أَعْظَمَ الذُّنُوْبِ عِنْدَ اللهِ أَنْ يَلْقَاهُ بِهَا عَبْدٌ - بَعْدَ الْكَبَائِرِ الَّتِى نَهَى اللهُ عَنْهَا - أَنْ يَمُوْتَ رَجُلٌ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ لاَ يَدَعُ لَهُ قَضَاءً
Abu Musa Al-Asy'ari berkata dari ayahnya, dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda: Sesungguhnya dosa terbesar di sisi Allah yang akan dibawa seorang hamba bertemu dengan-Nya setelah dosa-dosa besar yang telah Allah larang adalah seseorang meninggal dalam keadaan menanggung hutang yang tidak mampu ia lunasi. (H. R. Abu Daud no. 3344)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Dari Abu Hurairan, ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Roh orang mati itu digantungkan pada hutangnya sehingga hutang itu terbayar. (H. R. Tirmidzi no. 1099, Ahmad no. 10879 dan lainnya)

أَبَا هُرَيْرَةَ  رَضِىَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ
Abu Hurairah ra berkata; Nabi saw bersabda: Menunda pembayaran hutang bagi orang kaya adalah kezhaliman. (H. R. Bukhari no. 2400)

Bahkan Rasulullah pernah menolak untuk menshalati jenazah yang masih punya hutang :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمَيِّتِ عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَسْأَلُ هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ مِنْ قَضَاءٍ. فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ وَفَاءً صَلَّى عَلَيْهِ وَإِلاَّ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ. فَلَمَّا فَتَحَ اللهُ عَلَيْهِ الْفُتُوحَ قَالَ أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّىَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ.
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw didatangkan seorang laki-laki yang meninggal yang hutangnya belum dibayar. Lalu beliau bertanya : Apakah ia meninggalkan seorang yang bisa melunasi hutangnya? Jika ada yang bisa menanggung dan melunasinya, maka beliau menshalati jenazahnya, dan jika tidak ada, beliau bersanda : Shalatilah jenazah teman kalian. Ketika Allah telah membuka berbagai kemenangan (dalam banyak perang) bagi Rasulullah, beliau bersabda : Aku lebih dekat dengan orang-orang beriman dari pada diri mereka sendiri. Maka berang siapa yang meninggal dan mempunyai hutang belum terbayar, maka kuajibankulah yang melunasinya. Dan barang siapa yang meninggalkan harta, maka itu adalah untuk ahli warisnya. (H. R. Muslim no. 4242)

Orang yang punya hutang dan punya niatan untuk melunasinya, maka Allah akan membantu untuk melunasinya, tapi apabila orang itu tidak punya niatan untuk membayarnya, maka Allah akan merusak orang itu

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيْدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw bersabda: Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak orang itu. (H. R. Bukhari no. 2387)


Baca juga tulisan kami yang berjudul : Memberi kelonggaran bagi yang berhutang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar