Rabu, 16 November 2016

Empat jenis yang tidak bisa dijadikan hewan kurban

عُبَيْدَ بْنَ فَيْرُوْزَ قَالَ قُلْتُ لِلْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ حَدِّثْنِى بِمَا كَرِهَ أَوْ نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْأَضَاحِىِّ. فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَكَذَا بِيَدِهِ وَيَدِى أَقْصَرُ مِنْ يَدِهِ أَرْبَعٌ لاَ تُجْزِئُ فِى الأَضَاحِىِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِى لاَ تُنْقِى

Ubaid bin Fairuz berkata, Saya berkata kepada Al-Barra' bin Azib, Bacakanlah kepadaku hadits tentang apa yang dibenci atau dilarang oleh Rasulullah saw dari hewan kurban!  Al-Barra' menjawab, Rasulullah saw bersabda seperti ini -sambil memperagakan dengan tangannya, dan tanganku lebih pendek dari tangan beliau- beliau katakan: Empat jenis yang tidak bisa dijadikan hewan kurban; hewan yang matanya buta sebelah dan kebutaannya itu nampak jelas, hewan yang jelas-jelas sakit, yang jelas-jelas pincangnya dan yang patah sumsumnya (kurus). (H. R. Ibnu Majah no. 3264, Nasa'i no. 4381 dan lainnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar