Sabtu, 22 Oktober 2016

Melunasi (hutang) kepada Allah lebih berhak untuk dipenuhi

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ إِنَّ أُخْتِيْ قَدْ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاقْضِ اللهَ فَهُوَ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ

Dari Ibnu Abbas rahm mengatakan; Seorang laki-laki mendatangi Nabi saw dan berujar; Saudariku bernadzar untuk menunaikan haji, namun terburu meninggal. Maka Nabi saw bertanya: Kalaulah dia mempunyai hutang, apakah kamu berkewajiban melunasinya? Iya, jawabnya. Nabi saw melanjutkan: Maka Lunasilah (hutang) kepada Allah, karena ia lebih berhak untuk dipenuhi. (H. R. Bukhari no. 6699)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar