Selasa, 13 September 2016

Hukum pergi haji/umrah dari hasil undian atau kuis



Para fuqaha' (ulama ahli fiqih) sepakat berjudi merupakan perbuatan yang amat dilarang dan haram hukumnya, merugikan diri sendiri, keluarga, dan banyak pihak. Dalam Al-Qur'an disebutkan :

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنصَابُ وَالْأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. 5 Al Maa-idah 90)

Undian atau kuis di bagi menjadi dua, ada yang termasuk katagori judi ada yang tidak.

Pergi haji/umrah dari hasil undian atau kuis yang halal tidak ada persoalan. Sedangkan pergi haji/umrah dari hasil undian atau kuis yang haram, para fuqaha' (ulama ahli fiqih) berbeda pendapat.

Para fuqaha' Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi'iyah berpendapat, bahwa menunaikan ibadah haji/umrah dengan uang yang diperoleh secara illegal atau  haram (judi, mencuri, korupsi dll), maka haji/umrahnya tetap sah selama dilaksanakan sesuai ketentuan syari'at. Tetapi yang bersangkutan tetap berdosa karena menggunakan uang haram tersebut. Tetapi menurut fuqaha' Hanabilah ibadah haji/umrahnya tidak sah.


Dalam perspektif fiqih formal (yang menyangkut hukum), pendapat jumhur (mayoritas) fuqaha' di atas dapat dibenarkan, mengingat bahwa sah atau tidaknya suatu ibadah itu hanya terkait dengan terpenuhi atau tidaknya ketentuan formal (syarat, rukun dan lainnya) ibadah tersebut. Sedang dalam perspektif fiqih spiritual (yang menyangkut moral), maka uang yang diperoleh secara illegal (haram) yang dipergunakan untuk ibadaah haji/umrah jelas mengotori ibadahnya dan mengurangi pahalanya atau bahkan tidak berpahala sama sekali. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar