Selasa, 27 September 2016

Aurat perempuan dalam shalat



Aurat perempuan ketika shalat adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Hal ini berdasarkan firman Allah :


وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. (Q.S. 24 An Nuur 31)

Ayat ini ditafsirkan oleh Ibnu Abbas :

وَلَايَظْهَرْنَ مَوَاضِعَ الزِّيْنَةِ، إِلَّا اْلوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ
Dan janganlah mereka (perempuan) menampakkan perhiasannya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. (Kitab Fiqhus Sunnah, karya Sayyid Sabiq, Juz I, halaman 127)

Berdasarkan ayat Al-Qur'an dan tafsir para sahabat tersebut, maka Imam Nawawi berfatwa :

وَأَمَّا عَوْرَةُ الْحُرَّةِ فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا إِلَّا اْلوَجْهَ وَاْلكَفَّيْنِ إِلَى الْكُوْعَيْنِ
Dan adapun aurat perempuan itu adalah seluruh badannya kecuali muka dan kedua telapak tangannya sampai dua pergelangannya. (Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, Juz III, halaman 168)

Yang dimaksud kedua telapak tangan, apakah bagian dalamnya saja atau juga bagian luarnya? Di bawah ini akan kami kemukakan fatwa para ulama :

1. Syaikh Muhammd bin Qasim Al-Ghazzi, mengatakan :

وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِى الصَّلَاةِ مَا سِوَى وَجْهِهَا وَكَفَّيْهَا ظَاهِرًا وَبَاطِنًا إِلَى الْكُوْعَيْنِ
Dan aurat perempuan merdeka (bukan budak) ketika shalat adalah seluruh  badannya kecuali muka dan kedua telapak tangannya bagian luar dan dalamnya sampai kedua pergelangannya. (Kitab Fathul Qarib, halaman 13)

2. Syaikh Nawawi An-Bantani, mengatakan :

وَحُرَّةٍ غَيْرَ وَجْهٍ وَكَفَّيْنِ ظَهْرًا وَبَطْنًا إِلَى الْكُوْعَيْنِ
Dan (aurat) perempuan merdeka, selain muka dan kedua telapak tangan bagian luar dan dalamnya sampai kedua pergelangannya. (Kitab Nihayatuz Zain, halaman 46)

3. Syaikh Muhammad Al-Khatib Asy-Syarbini, mengatakan :

وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ مَا سِوَى اْلوَجْهِ وَاْلكَفَّيْنِ ظَهْرِهِمَا وَبَطْنِهِمَا مِنْ رُؤُوْسِ اْلأَصَابِعِ إِلَى الْكُوْعَيْنِ
Dan aurat perempuan merdeka adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan bagian luar dan bagian dalamnya mulai dari ujung-ujung jarinya sampai dua pergelangannya. (Kitab Mughni Al-Muhtaj, Juz I, halaman 185)

4. Prof. DR. Syaikh Wahbah Musthafa Az-Zuhaili, mengatakan :

عَوْرَةُ الْحُرَّةِ - وَمِثْلُهَا الْخُنْثَى - مَا سِوَى اْلوَجْهِ وَاْلكَفَّيْنِ ظَهْرِهِمَا وَبَطْنِهِمَا مِنْ رُؤُوْسِ اْلأَصَابِعِ إِلَى الْكُوْعَيْنِ
Dan aurat perempuan merdeka maupun banci, adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan bagian luar dan bagian dalamnya mulai dari ujung-ujung jarinya sampai dua pergelangannya. (Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Juz I, halaman 590)

5. Fatwa seluruh ulama madzhab Syafi'i

اَلشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا : وَحَدُّ اْلعَوْرَةِ مِنَ الْمَرْأَةِ الْحُرَّةِ جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى شَعْرُهَا النَّازِلُ عَنْ أُذُنَيْهَا وَيُسْتَثْنَى مِنْ ذَلِكَ اْلوَجْهُ وَاْلكَفَّانِ فَقَطْ ظَاهِرُهُمَا وَبَاطِنُهُمَا
Para ulama dari madzhab Syafi'i berkata : Adapun batas aurat perempuan yang merdeka adalah seluruh badannya termasuk rambutnya yang turun dari arah kedua telinganya. Kecuali muka dan dua telapak tangannya bagian luar dan dalamnya. (Kitab Al-Fiqhu Alal Madzahibil Arba'ah, karya Syaikh Abdur Rahman Al-Jaziri, Juz I, halaman 196)


Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa telapak tangan perempuan ketika shalat boleh terbuka baik bagian dalamnya maupun bagian luarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar