Minggu, 19 Juni 2016

Zakat profesi, jasa dan perusahaan





Memang penetapan harta kena zakat itu berdasarkan hadits, yaitu emas, perak, hasil perdagangan, gandum, kurma, anggur, onta, sapi, kambing, barang temuan, dan hasil tambang. Namun hadits itu memberi peluang penafsiran, adaptasi dan bahkan modifikasi. Penetapan Nabi saw mengenai harta kena zakat adalah atas dasar representasi mata pencaharian atau penghasilan utama dan potensi kekayaan waktu itu, dan bukan berdasarkan jenis dan macam penghasilan ataupun pekerjaan yang tersurat dalam hadits.

Jadi penetapan harta kena zakat tersebut bukan karena statusnya sebagai makanan pokok tapi karena sebagai penghasilan pokok, dan bukan karena jenis pekerjaannya tapi karena potensi hasil pekerjaan.

Hasil ijtihad Syaikh Muhammad Al-Ghazali : Bahwa orang yang bekerja dengan penghasilan yang melebihi petani wajib mengeluarkan zakat penghasilannya. Ini berarti, zakatnya gaji diqiyaskan dengan zakatnya pertanian.
Dalam kitabnya, Syaikh Muhammad Al-Ghazali mengatakan :
إنَّ مَنْ دَخْلُهُ لَا يَقِلُّ عَنْ دَخْلِ الْفَلَّاحِ الَّذِي تَجِبُ عَلَيْهِ الزَّكَاةُ يَجِبُ أَنْ يُخْرِجَ زَكَاةً، فَالطَّبِيْبُ، وَالْمَحَامِي، وَالْمُهَنْدِسُ، وَالصَّانِعُ، وَطَوَائِفُ الْمُحْتَرِفِيْنَ وَالْمُوَظَّفِيْنَ وَأَشْبَاهُهُمْ تَجِبُ عَلَيْهِمُ الزَّكَاةُ، وَلَابُدَّ أَنْ تُخْرَجَ مِنْ دَخْلِهِمْ الكَبِيْرِ
Sesungguhnya orang yang pemasukkannya tidak kurang dari petani yang diwajibkan zakat, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Karenanya, dokter, pengacara, insinyur, pengrajin, para pekerja profesional, karyawan, dan sejenisnya, wajib zakat atas mereka. Dan zakatnya harus dikeluarkan dari pendapatan mereka yang besar. (Kitab Al-Islam wa Audla’una Al-Iqtishadiyyah, Juz I, halaman 118)

Pandangan ini setidaknya didasari atas dua alasan. Pertama adalah keumumam firman Allah swt:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا أَنفِقُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ اْلأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (Q.S. 2 Al Baqarah 267)
Kedua, secara rasional, Islam telah mewajibkan zakat atas petani. Jika petani saja yang penghasilannya lebih rendah dari mereka diwajibkan zakat, apalagi mereka yang penghasilannya lebih tinggi dari petani.
Syaikh Profesor DR. Wahbah Az-Zuhaili berpendapat, bahwa penghasilan profesi ataupun jasa wajib dikenai zakat, bahkan untuk zakat profesi tidak perlu menunggu satu tahun. Hal ini didasarkan pada illat wajibnya zakat, yaitu pertumbuhan/ pertambahan, dan demi terwujudnya hikmah disyariatkannya zakat, serta mengikuti pendapat sebagian sahabat ( Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah)

Sedangkan nisabnya gaji adalah setara dengan 93,6 gram emas.
Zakat perusahaan
Secara fiqih formal (yuridis) zakat adalah ibadah individual untuk kepentingan sosial. Oleh karena itu harta yang dikenai zakat adalah harta yang dimiliki secara sempurna oleh perorangan muslim dewasa, dan sudah mencapai nisab. Dengan demikian suatu perusahaan, apalagi yang dimiliki banyak pemegang saham, tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat. Yang berkewajiban adalah pemilik atau pemegang saham perusahaan tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar