Senin, 02 Mei 2016

Tidak sah talak dan memerdekakan budak dalam keadaan marah



عَنْ عَائِشَةَ تَقُوْلُ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ طَلاَقَ وَلاَ عَتَاقَ فِى غَلاَقٍ
Dari Aisyah, mengatakan bahwa dia telah mendengar Rasulullah saw bersabda : Tidak sah talak dan memerdekakan budak dalam keadaan marah. (H. R. Abu Daud no. 2195, Ibnu Majah no. 2124 dan lainnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar