Selasa, 17 Mei 2016

Pengertian nikah menurut Islam



Pengertian nikah menurut Islam adalahh yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram, sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan.

Hukum Nikah :

1. Jaiz (diperbolehkan), ini merupakan hukum dasar dari pernikahan, yaitu orang yang tidak terdesak oleh hal-hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya
2. Sunnah, yaitu apabila seseorang telah berkeinginan untuk menikah serta memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir maupun batin.
3. Wajib, yaitu bagi yang memiliki kemampuan memberikan nafkah dan ada kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina bila tidak segera melangsungkan pernikahan.

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ،  وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Rasulullah saw bersabda : Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan (menafkahi keluarga), maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan, dan barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya. (H. R. Muslim no. 3464)

4. Makruh, yaitu bagi yang tidak mampu memberikan nafkah.

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.. (Q.S. 24 An Nuur 33)

5. Haram, yaitu apabila motivasi untuk menikah karena ada niatan jahat, seperti untuk menyakiti istrinya, keluarganya serta niat-niat jelek lainnya

Hikmah Penikahan

1. Mempererat silaturrohim
2. Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu sahwat melalui pernikahan, selain lewat perzinahan, pelacuran dan lainnya yang dilarang agama
3. Melaksanakan tuntunan syariat
4. Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketentraman
5. Memelihara kesucian diri
6. Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara
7. Mewujudkan kerjasama dan tanggung jawab

8. Sebagai media pendidikan anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar