Jumat, 01 April 2016

Hukum menikah dengan ibu tiri





Menikah dengan ibu tiri hukumnya tidak boleh (haram), sebab ibu tiri itu termasuk salah seorang perempuan yang haram dinikahi.

Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi dalam kitabnya Fat-hul Qorib menjelaskan perempuan-permpuan yang haram dinikahi yang jumlahnya ada empat belas orang, beliau mengatakan diantaranya adalah  :

وَزَوْجَةُ الْأَبِ وَإِنْ عَلَا
Dan istri bapak (ibu tiri) dan seterusnya ke atas. (Kitab Fat-hul Qorib, halaman 45)

Syaikh Ibrahim Al-Bajuri ketika mengomentari ucapan Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi di atas, dalam kitabnya Hasyiyah Al-Bajuri mengungkapkan berikut ini :

(قَوْلُهُ وَزَوْجَةُ اْلأَبِ) أَيْ وَإِنْ لَمْ يَدْخُلْ بِهَا لِإِطْلَاقِ قَوْلِهِ تَعَالَى : وَلاَ تَنكِحُوْا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ ، يَعْنِيْ مَا قَدْ مَضَى فِى الْجاَهِلِيَّةِ قَبْلَ عِلْمِكُمْ بِتَحْرِيْمِهِ كَمَا قَالَهُ الْإِمَامُ الشَّفِعِيُّ فِى اْلأُمِّ
(Ucapannya, dan ibu tiri) maksudnya sekalipun bapaknya itu belum bersetubuh dengannya, karena umumnya firman Allah (QS An-Nisaa : 22) Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau, yakni pada masa jahiliyah sebelum kamu mengetahui akan haramnya hal itu, sesuai dengan apa yang telah diungkapkan oleh Imam Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm. (Kitab Hasyiyah Al-Bajuri, Juz II, halaman 116)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar