Kamis, 17 Maret 2016

Hukum keluar mani ketika berpuasa





Keluar mani ketika berpuasa dengan tidak ada unsur-unsur kesengajaan, misalnya saja karena melihat sesuatu yang membangkitkan nafsu birahi atau karena mimpi indah (jima'), hukumnya tidak membatalkan puasa, karena yang membatalkan pusa itu jika ada unsur-unsur kesengajaan dalam mengeluarkannya.

Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah ketika membahas hal-hal yang membatalkan dan yang tidak membatalkan puasa beliau mengatakan :

اَلْإِسْتِمْنَاءُ ( أَيْ تَعَمُّدُ إِخْرَاجِ الْمَنِيِّ بِأَيِّ سَبَبٍ مِنَ اْلأَسْبَابَ) سَوَاءٌ، أَكَانَ سَبَبُهُ تَقْبِيْلَ الرَّجُلِ لِزَوْجَتِهِ أَوْ ضَمَّهَا إِلَيْهِ، أَوْ كَانَ بِالْيَدِ، فَهَذَا يُبْطِلُ الصَّوْمَ، وَيُوْجِبُ اْلقَضَاءَ. فَإِنْ كَانَ سَبَبُهُ مُجَرَّدَ النَّظَرِ نَهَارًا فِى الصِّيَامِ، لَا يُبْطِلُ الصَّوْمَ، وَلَا يَجِبُ فِيْهِ شَيْءٌ.
Sengaja mengeluarkan mani dengan sebab apa saja, sama saja, apakah sebabnya seorang suami mencium istrinya atau mendekapnya ataupun mengeluarkannya dengan tangannya, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa dan mewajibkan qadha. Adapun jika sebabnya keluar mani semata-mata karena memandang di siang hari ketika puasa, maka hal iti tidaklah sampai membatalkan puasa dan tidak ada kewajiban yang dibebankan kepadanya. (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 393)

Syaikh Muhammad Al-Ghazzi dalam kitabnya Fat-hul Qorib juga berkata :

..... خُرُوْجُ الْمَنِيِّ بِاحْتِلَامِ فَلَا إِفْطَارَ بِهِ جَزْمًا
Keluar mani sebab mimpi jima', maka tidaklah membatalkan puasa dengan pasti. (Kitab Fat-hul Qorib, halaman 26)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar