Minggu, 27 Maret 2016

Hukum cerai karena terpaksa





Dipaksa atau terpaksa artinya tidak mempunyai kehendak (iradah) dan tidak mempunyai pilihan (ikhtiar). Kehendak dan pilihan merupakan dasar dari adanya taklif (beban syariat), dan orang yang terpaksa tidak akan diminta pertanggung-jawaban, karena kehendaknya telah dirampas. Sebagai contoh, orang yang dipaksa untuk menjadi kafir, maka orang itu tidak dipandang kafir karena pengakuannya itu, karena ada unsur paksaan. Hal ini sesuai dengan firman Allah :

مَنْ كَفَرَ بِاللهِ مِنْ بَعْدِ إِيْمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيْمَانِ وَلَـكِنْ مَّنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (Q.S. 16 An-Nahl 106)

Dalam hadits disebutkan :

عَنْ أَبِى ذَرٍّ الْغِفَارِىِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
Dari Abu Dzar Al-Ghiffari, ia berkata,Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umatku, kekeliruan, kelupaan dan keterpaksaan atasnya.  (H. R. Ibnu Majah no. 2121, Baihaqi no. 29)

Perlu kami tambahkan bahwa tidak sahnya cerai karena terrpaksa ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dari kalangan sahabat diantaranya adalah : Umar bin Khaththab, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, Ali bin Abi Thalib, Zubair. Dari kalangan tabiin adalah : Hasan Al-Basri, Atha', Mujahid, Thawus. Dari kalangan ulama Mujtahidin adalah : Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Al-Auza'i, Dawud Azh-Zhahiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar