Kamis, 25 Februari 2016

Cat kuku apakah membatalkan wudhu





cat kuku apakah membatalkan wudhu ? Mari kiat lihat keterangan di bawah ini :

Imam Muhammad bin Qasim Al-Gazzi, dalam kitabnya Fathul Qarib, menerangkan bahwa kuku itu termasuk anggota wudhu yang wajib dibasuh ketika berwudhu. Beliau mengatakan :

وَيَجِبُ غَسْلُ مَا عَلَى اْليَدَيْنِ، مِنْ شَعْرٍ وَسُلْعَةٍ وَأُصْبُعٍ زَائِدَةٍ وَأَظَافِيْرَ
Wajib hukumnya membasuh apa saja yang terdapat pada kedua tangan, yaitu bulu, retak-retak di telapak kaki, jari yang lebih, dan kuku-kuku. (kitabnya Fathul Qarib, halaman 5)

Imam Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu'in, beliau  mengatakan :

وَرَابِعُهَا: أَنْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ حَائِلٌ بَيْنَ الْمَاءِ وَالْمَغْسُوْلِ
Dan (syarat sahnya wudhu) yang keempat adalah, tidak ada pada anggota wudhu suatu penghalang antara air dan anggota wudhu yang wajib dibasuh. (Kitab Fathul Mu'in, Juz I, halaman 45)

Imam sayyid Sabiq, dalam kitabnya Fiqhus Sunnah, dengan tegas mengatakan :

وُجُوْدُ الْحَائِلِ مِثْلِ الشَّمْعِ عَلَى أَيِّ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَاءِ اَلوُضُوْءِ يُبْطِلُهُ
Terdapat penghalang seperti lilin atas anggota yang mana saja dari beberapa anggota wudhu, akan membatalkannya (wudhunya tidak sah). (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 60).

Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan sebagai berikut :
1. Kuku termasuk bagian dari anggota wudhu yang wajib di basuh
2. Sahnya wudhu, tidak ada yang menghalangi sampainya air kepada anggota wudhu yang wajib dibasuh
3. Cat kuku (yang bahannya dari minyak) sifatnya sama dengan lilin, cat, atau lem. Maka tidak sah wudhu seseorang yang ada cat kukunya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar