Kamis, 14 Januari 2016

Hukum memakai emas dan sutera bagi laki-laki



Hukum memakai emas dan sutera bagi laki-laki adalah haram dan di halalkan bagi perempuan, sesuai hadits di bawah ini :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زُرَيْرٍ - يَعْنِى الْغَافِقِىَّ - أَنَّهُ سَمِعَ عَلِىَّ بْنَ أَبِى طَالِبٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ يَقُوْلُ إِنَّ نَبِىَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَرِيْرًا فَجَعَلَهُ فِى يَمِيْنِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِى شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ  إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِى
Dari Abdullah bin Zubair - yakni Al-Ghofiqiy - Bahwasanya ia mendengar Ali bin Abi Thalib ra berkata : Sesungguhnya Nabi Allah saw mengambil sutera lalu diletakkan di tangan kanannya dan beliau mengambil emas diletakkan di tangan kirinya, kemudian beliau bersanda : Sesungguhnya dua barang ini adalah haram atas umatku yang laki-laki.  (H. R. Abu Daud no. 4059, Nasa'i 5159 dan lainnya)

عَنْ أَبِى مُوْسَى الْأَشْعَرِىِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيْرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
Dari Abu Musa Al-Asy'ari, bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Diharamkan memakai kain sutra dan emas bagi umatku yang laki-laki, dan dihalalkan bagi umatku yang perempuan.  (H. R. Tirmidzi no. 1824).

عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ نَهَانَا النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْرَبَ فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَأَنْ نَأْكُلَ فِيْهَا ، وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيْرِ وَالدِّيْبَاجِ ، وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ
Dari Hudzaifah ra, ia berkata : Nabi saw telah melarang kami untuk minum dan makan dengan wadah emas dan perak, dan juga melarang memakai kain sutera baik yang tipis maupun yang tebal, serta melarang duduk di atasnya. (H. R. Bukhari no. 5837)

Dan diperbolehkan memakai sutera bagi yang punya penyakit gatal :

عَنْ أَنَسٍ قَالَ رَخَّصَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِى لُبْسِ الْحَرِيْرِ لِحِكَّةٍ بِهِمَا
Dari Anas ia berkata : Nabi saw memberi keringanan kepada Zubair dan Abdur Rahman untuk mengenakan pakaian sutera karena gatal-gatal yang dideritanya. (H. R. Bukhari no. 5839)

Untuk pemakaian emas bagi laki-laki ada sebagian ulama menfatwakan boleh asal dicampur dengan tembaga dengan perbandingan kurang lebih, emas 30% dan tembaganya 70 %, dan ini biasa di sebut dengan suwoso

Tidak ada komentar:

Posting Komentar