Hukum memakai
emas dan sutera bagi laki-laki adalah haram dan di halalkan bagi perempuan,
sesuai hadits di bawah ini :
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ زُرَيْرٍ - يَعْنِى الْغَافِقِىَّ - أَنَّهُ سَمِعَ عَلِىَّ
بْنَ أَبِى طَالِبٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ يَقُوْلُ إِنَّ نَبِىَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَخَذَ حَرِيْرًا فَجَعَلَهُ فِى يَمِيْنِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِى
شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ هَذَيْنِ
حَرَامٌ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِى
Dari
Abdullah bin Zubair - yakni Al-Ghofiqiy - Bahwasanya ia mendengar Ali bin Abi
Thalib ra berkata : Sesungguhnya Nabi Allah saw mengambil sutera lalu
diletakkan di tangan kanannya dan beliau mengambil emas diletakkan di tangan
kirinya, kemudian beliau bersanda : Sesungguhnya dua barang ini adalah haram
atas umatku yang laki-laki. (H. R. Abu
Daud no. 4059, Nasa'i 5159 dan lainnya)
عَنْ
أَبِى مُوْسَى الْأَشْعَرِىِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حُرِّمَ لِبَاسُ
الْحَرِيْرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
Dari Abu
Musa Al-Asy'ari, bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Diharamkan memakai kain
sutra dan emas bagi umatku yang laki-laki, dan dihalalkan bagi umatku yang
perempuan. (H. R. Tirmidzi no. 1824).
عَنْ
حُذَيْفَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ نَهَانَا النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْرَبَ فِى
آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَأَنْ نَأْكُلَ فِيْهَا ، وَعَنْ لُبْسِ
الْحَرِيْرِ وَالدِّيْبَاجِ ، وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ
Dari
Hudzaifah ra, ia berkata : Nabi saw telah melarang kami untuk minum dan makan
dengan wadah emas dan perak, dan juga melarang memakai kain sutera baik yang
tipis maupun yang tebal, serta melarang duduk di atasnya. (H. R. Bukhari no.
5837)
Dan
diperbolehkan memakai sutera bagi yang punya penyakit gatal :
عَنْ
أَنَسٍ قَالَ رَخَّصَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِى لُبْسِ الْحَرِيْرِ لِحِكَّةٍ
بِهِمَا
Dari Anas ia
berkata : Nabi saw memberi keringanan kepada Zubair dan Abdur Rahman untuk
mengenakan pakaian sutera karena gatal-gatal yang dideritanya. (H. R. Bukhari
no. 5839)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar