Senin, 25 Januari 2016

Boleh menengok dalam shalat



عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلْتَفِتُ فِي صَلَاتِهِ يَمِيْنًا وَشِمَالًا وَلَا يَلْوِي عُنُقَهُ خَلْفَ ظَهْرِهِ
Dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah saw dalam shalat pernah menengok ke kanan dan ke kiri, namun tidak sampai batang lehernya bergerak bengkok ke belakang. (H. R. Nasa'i no. 1200 dan Daruquthni no. 1885)

Sebagaian ulama berpendapat bahwa boleh menengok ketika sedang shalat selama tidak membengkokkan batang lehernya ke belakang atau karena ada kebutuhan mendesak, imam Abu Hanifah, imam Malik dan Auza'i berpendapat demikian.

Hadits ini mansukh (dibatalkan) oleh hadits di bawah ini :

قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ قَالَ لِى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا بُنَىَّ إِيَّاكَ وَاْلاِلْتِفَاتَ فِى الصَّلاَةِ فَإِنَّ اْلاِلْتِفَاتَ فِى الصَّلاَةِ هَلَكَةٌ فَإِنْ كَانَ لاَ بُدَّ فَفِى التَّطَوُّعِ لاَ فِى الْفَرِيْضَةِ
Anas bin Malik berkata : Rasulullah saw pernah bersabda kepadaku : Wahai anakku, hindarilah olehmu menengok ketika sedang shalat, sebab sesungguhnya menengok ketika sedang shalat adalah suatu kebinasaan. Jika hal itu mendesak untuk dilakukan, maka boleh dalam shalat sunnah dan tidak dalam keadaan shalat fardhu. (H. R. Turmudzi no. 592)

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْاِلْتِفَاتِ فِى الصَّلاَةِ فَقَالَ هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ
Dari Aisyah, ia berkata : Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang menengok dalam shalat. Maka  beliau menjawab : Menengok dalam shalat itu merupakan tipu daya setan terhadap shalat seorang hamba. (H. R. Bukhari no. 751, Nasa'i no. 1195 dan lainnya)

Menurut imam Syafi'i dan imam Ahmad bin Hambal, menengok dalam shalat adalah makruh hukumnya, Bahkan Ibnu Uyainah mengatakan menengok ketika sedang shalat adalah haram dan membatalkan shalat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar