عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلْتَفِتُ فِي
صَلَاتِهِ يَمِيْنًا وَشِمَالًا وَلَا يَلْوِي عُنُقَهُ خَلْفَ ظَهْرِهِ
Dari Ibnu Abbas,
ia berkata bahwa Rasulullah saw dalam shalat pernah menengok ke kanan dan ke
kiri, namun tidak sampai batang lehernya bergerak bengkok ke belakang. (H. R.
Nasa'i no. 1200 dan Daruquthni no. 1885)
Sebagaian ulama
berpendapat bahwa boleh menengok ketika sedang shalat selama tidak
membengkokkan batang lehernya ke belakang atau karena ada kebutuhan mendesak, imam
Abu Hanifah, imam Malik dan Auza'i berpendapat demikian.
Hadits ini
mansukh (dibatalkan) oleh hadits di bawah ini :
قَالَ
أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ قَالَ لِى رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا بُنَىَّ إِيَّاكَ
وَاْلاِلْتِفَاتَ فِى الصَّلاَةِ فَإِنَّ اْلاِلْتِفَاتَ فِى الصَّلاَةِ هَلَكَةٌ
فَإِنْ كَانَ لاَ بُدَّ فَفِى التَّطَوُّعِ لاَ فِى الْفَرِيْضَةِ
Anas bin Malik
berkata : Rasulullah saw pernah bersabda kepadaku : Wahai anakku, hindarilah
olehmu menengok ketika sedang shalat, sebab sesungguhnya menengok ketika sedang
shalat adalah suatu kebinasaan. Jika hal itu mendesak untuk dilakukan, maka
boleh dalam shalat sunnah dan tidak dalam keadaan shalat fardhu. (H. R.
Turmudzi no. 592)
عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْاِلْتِفَاتِ فِى
الصَّلاَةِ فَقَالَ هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ
الْعَبْدِ
Dari Aisyah, ia
berkata : Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang menengok dalam shalat.
Maka beliau menjawab : Menengok dalam
shalat itu merupakan tipu daya setan terhadap shalat seorang hamba. (H. R.
Bukhari no. 751, Nasa'i no. 1195 dan lainnya)
Menurut imam
Syafi'i dan imam Ahmad bin Hambal, menengok dalam shalat adalah makruh
hukumnya, Bahkan Ibnu Uyainah mengatakan menengok ketika sedang shalat adalah
haram dan membatalkan shalat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar