Jumat, 18 Desember 2015

Diperbolehkan membunuh cicak



عَنْ أُمِّ شَرِيْكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهَا بِقَتْلِ الْأَوْزَاغِ وَفِي حَدِيْثِ ابْنِ أَبِيْ شَيْبَةَ أَمَرَ

Dari Ummu Syarik bahwa Nabi saw menyuruh nya supaya membunuh semua cecak. Sedangkan di dalam Hadits Ibnu Abu Syaibah menggunakana lafazh 'Amara' (menyuruh) saja. H.R. Muslim no. 5979 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar