Rabu, 25 November 2015

hukum nikah siri dalam islam dan negara



Nikah sirri memang sah menurut syariat agama. Hanya saja, status pelaku nikah sirri bersifat gelap secara kewarganegaraan dan kependudukan

Oleh karena itu tidak sedikit ulama di jaman sekarang yang melarang bahkan mengharamkannya.

Dasarnya adalah karena nikah sirri pada masa sekarang setidaknya ada tiga model.

Pertama, nikah yang dilangsungkan tanpa kehadiran wali wanitanya. Nikah seperti ini jelas tidak dibenarkan hukum Islam karena bertentangan dengan hadits.

Nikah sirri model pertama ini jelas tidak memenuhi ketentuan syara’, karena nikah dilakukan tanpa menghadirkan wali wanita. Diduga kuat ketidak hadiran wali bukan karena berhalangan secara syar’i sehingga posisinya dapat digantikan oleh wali akrab atau wali wanita lain, tetapi ada faktor kesengajaan. Boleh jadi menghindari kemungkinan kehadiran wali wanita dapat menghalangi perkawinan. Nikah sirri ini jelas dilarang dan haram hukumnya, karena bertentangan dengan nash.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ. ثَلاَثَ مَرَّاتٍ. فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَالْمَهْرُ لَهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنْ تَشَاجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ.

Dari Aisyah, ia berkata; Rasulullah saw bersabda: Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya adalah batal. Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Apabila ia telah mencampurinya maka baginya mahar karena apa yang ia peroleh darinya, kemudian apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali. (H. R. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1125 dan lainnya)

Kedua nikah yang berlangsung memenuhi syarat hukum Islam. Tetapi karena pertimbangan tertentu pernikahan tersebut dirahasiakan terjadinya. Takut dapat stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap negatif  pernikahan sirri. Padahal ada anjuran untuk diumumkan atau diadakan walimah (perayaan) nikah supaya yang lainnya mengetahuinya.

عَنْ أَنَسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ  أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَثَرَ صُفْرَةٍ قَالَ  مَا هَذَا. قَالَ إِنِّى تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ . قَالَ بَارَكَ اللهُ لَكَ، أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Dari Anas ra, bahwasanya Nabi saw melihat ada bekas kuning-kuning pada 'Abdur Rahman bin 'Auf. Maka beliau bertanya, "Apa ini ?". Ia menjawab, "Ya Rasulullah, saya baru saja menikahi wanita dengan mahar seberat biji dari emas". Maka beliau bersabda, "Semoga Allah memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing". (H. R. Bukhari no. 5155 dan Muslim no. 3556)


Ketiga, nikah yang memenuhi unsur dan rukun nikah, tapi tidak tercatat secara resmi di lembaga negara yang ditunjuk mengurusi persoalan nikah, yakni KUA.

Akibat hukum perkawinan tidak tercatat secara resmi, bila terjadi sengketa perkawinan antara suami isteri, pengaduan salah satu pihak tidak diterima oleh Pengadilan Agama. Begitu pula bila suami meninggal dunia, maka akan sulit bagi perempuan untuk mendapatkan harta warisan, terutama bila suami mempunyai isteri yang lebih dahulu menikah dengan suaminya.

Dari pernikahan sirri ini pada umumnya yang dirugikan adalah pihak wanita, karena tidak dapat menuntut haknya melalui  yang berwenang (pemerintah) bila terjadi perselisihan dengan suaminya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar