Rabu, 12 Agustus 2015

kriteria aliran sesat menurut MUI



KEPUTUSAN RAKERNAS MUI 2007 (KRITERIA SESAT)

            Pada tanggal 6 Nopember 2007 MUI mengadakan rakernas di Jakarta, yang memutuskan bahwa suatu faham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut :

1. Mengingkari salah satu dari rukun Iman yang 6 (enam) yakni beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, kepada Rasul-Rasul-Nya, kepada hari akhirat, kepada Qadla dan Qadar, dan rukun Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkan dua kalimah syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan ibadah haji.
2.   Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i ( Al-Qur’an dan As-Sunah).
3.   Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an.
4.   Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Qur’an.
5.  Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6.   Mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7.   Menghina, melecahkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8.   Mengingkari Mabi Muhammad saw. sebagai nabi dan rasul terakhir
9.  Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’ah, seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardlu tidak 5 waktu.
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafir-kan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar