Rabu, 12 Agustus 2015

Keputusan MUI tentang Al-Qiyadah Al-Islamiyah



KEPUTUSAN MUI  TENTANG AL-QIYADAH AL-ISLAMIYAH

            Dalam hal ini (masalah Al-Qiyadah Al-Islamiyah), Majlis Ulama Indonesia (MUI) melalui Keputusan Fatwa MUI nomor 4 tahun 2007 yang ditetapkan pada tanggal 21 Ramadhan 1428 H atau bertepatan dengan 3 Oktober 2007 di Jakarta memutuskan :

1.  Aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang mengajarkan ajaran, antara lain :

a.      Adanya syahadat baru, yang berbunyi : “Asyhadu alla ilaha illa Allah, wa asyhadu anna Masih Al-Mau’ud rasul Allah.
b.      Adanya nabi / rasul baru sesudah Nabi Muhammad saw.
c.      Belum mewajibkan shalat, puasa dan haji.

       Adalah bertentangan dengan ajaran Islam.

2. Ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah tersebut adalah sesat dan menyesatkan serta berada di luar Islam, dan orang yang mengikuti ajaran tersebut adalah murtad (keluar dari Islam).

3. Bagi mereka yang terlanjur mengikuti ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah supaya bertobat dan segera kembali kepada ajaran Islam (al-ruju’ ila al-haq), yang sejalan dengan Al-Qur’an da Hadits.

4.  Ajaran aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah telah terbukti menodai dan mencemari agama Islam karena mengajarkan ajaran yang menyimpang dengan mengatasnamakan Islam.

5.  Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran paham dan ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah, menutup semua tempat kegiatan serta menindak tegas pimpinan aliran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar