Sabtu, 22 Agustus 2015

hukum tidur dalam keadaan junub




عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهُوَ جُنُبٌ قَالَ نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ

Dari Ibnu 'Umar bahwa 'Umar bin Al-Khaththab bertanya kepada Rasulullah saw, "Apakah boleh seorang dari kami tidur dalam keadaan dia junub?" Rasulullah saw menjawab: "Ya. Jika salah seorang dari kalian berwudlu, maka hendaklah ia tidur meskipun dalam keadaan junub." H.R. Bukhari no. 283

Tidak ada komentar:

Posting Komentar