Jumat, 24 Juli 2015

JAWABAN ORANG YANG MENYANGKAL TAHLILAN



Dalil-dalil di bawah ini sering digunakan orang-orang yang membantah tentang sampainya pahala dari seorang muslim yang masih hidup kepada muslim lainnya yang telah meninggal :

PERTAMA

          Kata mereka, dalam Al-Qur’an ada ayat yang berbunyi :

وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلاَّ مَا سَعٰى
dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. (Q.S. 53 An Najm 39)

            Mereka mengatakan bahwa ayat ini telah terang dan jelas, bahwa manusia tidak akan memperoleh pahala dari amal orang lain, kecuali yang ia usahakan sendiri.

JAWABAN

            Pengarang tafsir Khazin berkata : “Yang demikian itu adalah untuk kaum Ibrahim dan Musa. Adapun umat Islam (Umat Nabi Muhammad saw,) maka mereka bisa mendapat pahala dari usahanya dan juga dari usaha orang lain”.

       Sebenarnya dalam mengajukan dalil harus jujur, jangan mengelabui mata orang, dan jangan mengambil dalil sepotong-sepotong saja. Pangkal ayat ini seluruhnya berbunyi :

أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوْسٰى. وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفّٰى. أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى.  وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلاَّ مَا سَعٰى

Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa?, dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji?, (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. (Q.S. 53 An Najm 36 - 39)

            Di dalam tafsir Thabari dijelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan tatkala Walid ibnu Mughirah masuk Islam diejek oleh orang musyrik, dan orang musyrik tadi berkata; “Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada kami, kami yang menanggung siksaan-mu di akherat”.

           Maka Allah swt, menurunkan ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain, bagi seseorang apa yang telah dikerjakan, bukan berarti menghilangkan pekerjaan seseorang untuk orang lain, seperti do’a kepada orang mati dan lain-lainnya.

            Sayidina Ibnu Abbas ra, sahabat sekaligus sepupu Nabi saw, yang mendapat do’a langsung dari Rasulullah saw, agar memperoleh kemampuan untuk menafsirkan Al-Qur’an menyatakan : “Ayat tersebut telah dinasakh (dibatalkan) hukumnya dalam syari’at dengan firman Allah swt, ‘Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka’, maka dimasukkanlah anak ke dalam surga berkat kebaikan yang dibuat oleh bapaknya”. (Lihat tafsir Khazin).

            Secara utuh ayatnya berbunyi :

وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيْمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِّنْ عَمَلِهِمْ مِّن شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِيْنٌ
Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikit pun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya. (Q.S. 52 Ath Thuur 21).

KEDUA

            Ada orang yang mengajukan dalil yang membatalkan hadiah pahala dengan ayat ini :
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesang-gupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Q.S. 2 Al Baqarah 286)

            Mereka berkata : Lihatlah ayat ini yang menerangkan bahwa setiap orang hanya mendapat apa yang diusahakannya, dan ia mendapat hukuman dari kejahatan yang diperbuatnya. Usaha orang lain tidak akan didapat pahalanya, dan kejahatan orang lain tidak akan dipikulkan dosanya.

JAWABAN
            Mereka keliru dalam mengartikan ayat ini, kata-kata  لَهَا مَا كَسَبَتْ  menurut ilmu balaghah tidak mengandung unsur hars (pembatasan). Oleh karena itu artinya cukup dengan : “Seseorang mendapatkan apa yang ia usahakan”. Kalaulah artinya demikian ini, maka kandungannya tidaklah menafikan bahwa dia akan mendapatkan dari usaha orang lain. Hal ini sama dengan ucapan : “Seseorang akan memperoleh harta dari usahanya”. Ucapan ini tentu tidak menafikan bahwa seseorang akan memperoleh harta warisan dari orang tuanya, pemberian orang kepadanya atau hadiah dari sanak familinya dan para sahabatnya. Lain halnya kalau susunan ayat tersebut mengandung hasr (pembatasan) seperti umpamanya : لَيْسَ لَهَا اِلَّا مَا كَسَبَتْ    “Tidak ada baginya kecuali apa yang dia usahakan atau seseorang hanya mendapat apa yang ia usahakan”.

KETIGA

            Mereka mengemukakan hadits shahih riwayat Imam Muslim yang berbunyai :
اِذَا مَاتَ ابْنُ اَدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُه۫ اِلاَّمِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِه۪ اَوْوَلَدٍصَالِحٍ يَدْعُوْلَه۫.     رواه مسلم
“Apabila anak Adam mati, putuslah amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.” (H.R. Muslim).

            Mereka mengatakan dengan dasar hadits ini, maka seseorang yang telah meninggal dunia tidak dapat menerima pahala yang disampaikan kepadanya dari orang lain, kecuali tiga hal di atas.

JAWAB

          Tersebut dalam syarah Thahawiyah bahwa sangat keliru berdalil dengan hadist tersebut untuk menolak sampainya pahala kepada orang yang sudah mati karena dalam hadits tersebut tidak dikatakan :         اِنْقَطَعَ اِنْتَفَعُه۫  (terputus keadaannya untuk memperoleh manfaat). Hadits itu hanya mengatakan اِنْقَطَعَ عَمَلُه۫ (terputus amalnya)”. Adapun amal orang lain, maka itu adalah milik (haq) dari amil, jadi bila orang yang mengamalkan itu memberikan kepadanya, maka akan sampailah pahala orang yang mengamalkan itu kepadanya. Hal ini sama dengan orang yang berhutang lalu dibayarkan oleh orang lain, maka bebaslah dia dari tanggungan hutang. Akan tetapi bukanlah yang dipakai membayar hutang itu miliknya. Dengan terbayarnya hutang itu maka dia telah memperoleh manfaat (intifa’) dari orang lain.

            Mungkin hanya ini yang dapat kami tampilkan dalil-dalil sanggahan mereka (orang-orang yang menganggap hadiah pahala yang kita sampaikan kepada orang yang telah meninggal tidak sampai, bahkan menganggapnya bid’ah sesat), untuk mengetahui pembahasan bid’ah secara panjang lebar dapat membaca di tulisan kami yang berjudul : “Meluruskan pemahaman bid’ah”.

          Berapapun mereka mengemukakan dalil sanggahan, maka kita dengan mudah untuk menangkisnya disebabkan mereka dalam memahami dalil hanya secara letterlek (harfiyah) saja, tanpa menghubungkan dengan dalil-dalil lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar