Jumat, 24 Juli 2015

BERKUMPUL UNTUK TAHLILAN




          Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, jika ada keluarga yang meninggal dunia, mereka berkumpul di rumah duka untuk mendo’akan orang yang meninggal dunia tersebut. Kegiatan ini lebih dikenal oleh masyarakat dengan istilah tahlilan.

Pada hakikatnya majelis tahlil atau tahlilan adalah hanya nama atau sebutan untuk sebuah acara di dalam berdzikir dan berdo’a atau bermunajat bersama. Yaitu berkumpulnya sejumlah orang untuk berdo’a atau bermunajat kepada Allah swt, dengan cara membaca kalimat-kalimat thayyibah seperti tahmid, takbir, tahlil, tasbih, Asma’ul Husna, Al-Qur’an, shalawat dan lain-lain.

Maka sangat jelas bahwa majelis tahlil sama dengan majelis dzikir, hanya istilah atau namanya saja yang berbeda namun hakikatnya sama.

Syeikh Al-Syaukani mengatakan dalam Al-Rasaa-il Al-Salafiyyah : “Para sahabat juga mengadakan perkumpulan di rumah-rumah mereka atau masjid, melagukan syair, mendiskusikan hadits, kemudian mereka makan dan minum padahal di tengah mereka ada Nabi saw. Maka siapa saja yang mengharamkan perkumpulan yang di dalamnya tidak terdapat kemaksiatan, maka sungguh ia telah salah. Karena sesungguhnya bid’ah itu adalah sesuatu yang dibuat-buat dalam masalah agama, sedangkan perkumpulan semacam ini tidak tergolong bid,ah”.

Kesimpulan Syeikh Al-Syaukani ini memang didukung oleh banyak hadits, di antaranya adalah :

عَنْ اَبِى سَعِيْدٍ اَلْخُدْرِى قاَلَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَيَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ اِلاَّ حَفَّتْهُمُ الْمَلآئِكَةِ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَه۫. رواه مسلم
“Dari Abi Sa’id Al-Khudri, ia berkata : Rasulullah saw, bersabda: Tidaklah berkumpul suatu kaum sambil berdzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, kecuali mereka akan dikelilingi Malaikat, Dan Allah akan memberikan rahmat-Nya kepada mereka, memberikan ketenangan hati dan memujinya di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya”. (H.R.Muslim)

Lalu bagaimana hukumnya mengadakan acara tahlilan atau dzikir dan berdo’a bersama yang berkaitan dengan acara kematian untuk mendo’akan dan memberikan hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal dunia? Dan apakah hal itu bermanfa’at atau ter-sampaikan bagi si mayat ?

Dalam kitab Al-Adzkar Imam Nawawi berkata : “Para ulama bersepakat do’a bagi orang mati itu bermanfa’at bagi mereka dan pahalanya akan sampai kepada mereka (si mayat). Mereka berdalil dengan firman Allah” :

وَالَّذِيْنَ جَاؤُوْا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdo’a: "Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, …. (Q.S. 59 Al Hasyr 10)
           
Menghadiahkan Fatihah, atau Yasin, atau dzikir, tahlil, atau shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada mayat, dengan Nash yang Jelas. Pendek kata setiap orang bisa mendapat pahala ibadah orang lain, kalau pahala itu dihadiahkan oleh orang lain itu kepadanya, atau dengan kata lain : orang lain bisa mendapat pahala dari amal orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar