Rabu, 02 September 2015

Dalil / hukum mengamalkan doa, hizib, memakai azimat


      
  Mengamalkan doa-doa, hizib dan memakai azimat pada dasarnya tidak lepas dari ikhtiar seorang hamba, yang dilakukan dalam bentuk doa kepada Allah swt melalui amalan itu. Jadi sebenarnya, membaca hizib dan memakai azimat, tidak lebih sebagai salah satu bentuk doa kepada Allah swt. Dan Allah sangat menganjurkan seorang hamba untuk berdoa kepada-Nya. Allah swt, berfirman :

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْ أَسْتَجِبْ لَكُمْ
Dan Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu".(Q.S. 40 Al-Mu’min 60)
            Ada beberapa dalil dari hadits Nabi saw yang menjelaskan kebolehan ini. Di antaranya adalah :
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيٰى قَالَ قَرَأْتُ عَلىٰ مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اشْتَكٰى يَقْرَأُ عَلىٰ نَفْسِهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ وَيَنْفُثُ فَلَمَّا اشْتَدَّ وَجَعُهُ كُنْتُ أَقْرَأُ عَلَيْهِ وَأَمْسَحُ عَنْهُ بِيَدِهِ رَجَاءَ بَرَكَتِهَا.
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya  telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibn Syihab dari Urwah dari Aisyah rda bahwasanya Rasulullah saw apabila sakit, beliau membaca mu’awidzati (surat Al-Falaq dan Al-Nas) untuk diri beliau dan meniupkan air liur/ ludah beliau. Tetapi apabila sakitnya keras, maka sayalah yang membacakannya dan saya usapkan pada tangan beliau dengan mengharapkan berkahnya mu’awidzati itu. (H.R. Bukhari no. 5016 dan Muslim no. 5844).
Dikatakan oleh Al-hafidh Al-Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthiy menanggapi hadits di atas  bahwa Rasul saw membaca mu’awwidzatain lalu meniupkannya ke kedua telapak tangannya, lalu mengusapkannya ke sekujur tubuh yang dapat disentuhnya, hal itu adalah tabarruk dengan nafas dan air liur yang telah dilewati bacaan Al-Qur’an, sebagaimana tulisan dzikir-dzikir yang ditulis dibejana (untuk obat). (Al-Jami’usshaghiir Imam Assuyuthiy Juz 1 hal 84 hadits no.104)
Tidak hanya ludah dari bibir Rasulullah saw yang yang dapat menyembuhkan penyakit, tapi ludah dari bibir para sahabat beliau pun yang telah dilewati ayat-ayat Al-Qur’an mampu menyembuhkan penyakit, tentunya itu semua atas idzin Allah., sebagai mana hadits shahih di bawah ini : 
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّـلِ عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَوْا  عَلىٰ حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَلَمْ يَقْرُوْهُمْ فَبَيْنَمَا هُمْ كَذٰلِكَ إِذْ لُدِغَ سَيِّدُ أُولَئِكَ فَقَالُوْا هَلْ مَعَكُمْ مِنْ دَوَاءٍ أَوْ رَاقٍ فَقَالُوا إِنَّكُمْ لَمْ تَقْرُوْنَا وَلَا نَفْعَلُ حَتّٰى تَجْعَلُوْا لَنَا جُعْلًا فَجَعَلُوْا لَهُمْ قَطِيْعًا مِنَ الشَّاءِ فَجَعَلَ يَقْرَأُ بِأُمِّ الْقُرْآنِ وَيَجْمَعُ بُزَاقَهُ وَيَتْفِلُ فَبَرَأَ فَأَتَوْا بِالشَّاءِ فَقَالُوْا لَانَأْخُذُهُ حَتّٰى نَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلُوْهُ فَضَحِكَ وَقَالَ وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ خُذُوْهَا وَاضْرِبُوْا لِيْ بِسَهْمٍ
Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Ghundar telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Bisyr dari Abu Al-Mutawakkil dari Abu Sa'id Al-Khudri ra bahwa beberapa orang sahabat Nabi saw mengadakan suatu perjalanan, ketika mereka melewati salah satu perkampungan dari perkampungan Arab, orang-orang kampung tersebut tidak menerima mereka, ketika sikap mereka masih seperti itu seorang pemimpin mereka terkena sengatan kalajengking, lalu mereka pun berkata; "Apakah diantara kalian ada yang mempunyai obat, atau seorang yang bisa meruqyah?" lalu para sahabat Nabi pun berkata; "Sesungguhnya kalian tidak mau menerima kami, maka kamipun tidak akan melakukannya sehingga kalian memberikan imbalan kepada kami, "akhirnya mereka pun berjanji akan memberikan beberapa ekor kambing."Lalu seorang sahabat Nabi membaca Ummul Qur`an dan mengumpulkan ludahnya seraya meludahkan kepadanya hingga laki-laki itu sembuh, kemudian orang-orang kampung itu memberikan kepada para sahabat Nabi beberapa ekor kambing." Namun para sahabat Nabi berkata; "Kita tidak akan mengambilnya hingga kita bertanya kepada Rasulullah saw tentang hal ini, "Lalu mereka bertanya kepada Nabi saw tentang pemberian itu hingga membuat beliau tertawa. Beliau bersabda: "Tidak tahukah kamu bahwa itu ruqyah, ambillah pemberian tersebut dan berilah bagiannya untukku." (H.R. Bukhari no.5736 dan 5749)

حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمٰنِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ قَالَ كُنَّا نَرْقِيْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَارَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ تَرٰى فِي ذٰلِكَ فَقَالَ اعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لَا بَأْسَ بِالرُّقٰى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ
Telah menceritakan kepadaku Abu Ath-Thahir; Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb; Telah mengabarkan kepadaku Mu'awiyah bin Shalih dari 'Abdur Rahman bin Jubair dari bapaknya dari 'Auf bin Malik Al-Asyja'i dia berkata; "Kami biasa membuat azimat (melakukan mantera dan semacamnya) pada masa jahiliyah. Lalu kami bertanya kepada Rasulullah saw : Ya Rasulullah! bagaimana pendapat Anda tentang hal itu? Jawab beliau: Coba tunjukkanlah azimatmu itu padaku.  Membuat azimat tidak apa-apa selama di dalamnya tidak terkandung kemusyrikan. (H.R. Muslim no. 5862) 
حَدَّثَنِي عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ الْعَمِّيُّ حَدَّثَنَا أَبُوْ عَاصِمٍ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ وَأَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ يَقُوْلُ رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِآلِ حَزْمٍ فِي رُقْيَةِ الْحَيَّةِ وَقَالَ لِأَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ مَا لِيْ أَرٰى أَجْسَامَ بَنِيْ أَخِيْ ضَارِعَةً تُصِيْبُهُمُ الْحَاجَةُ قَالَتْ لَا وَلٰكِنِ الْعَيْنُ تُسْرِعُ إِلَيْهِمْ قَالَ ارْقِيْهِمْ قَالَتْ فَعَرَضْتُ عَلَيْهِ فَقَالَ ارْقِيْهِمْ
Telah menceritakan kepadaku 'Uqbah bin Mukram Al-'Ammi; Telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim dari Juraij dia berkata; Dan telah mengabarkan kepadaku Abu Az-Zubair bahwa dia mendengar Jubair bin Abdullah berkata; "Nabi saw membolehkan keluarga Hazm meruqyah (memantrai) bekas gigitan ular." Dan beliau bertanya kepada 'Asma binti 'Umais: 'Kelihatannya tubuh anak saudaraku ini kurus kering. Apakah mereka kurang makan? 'Jawab Asma'; 'Tidak! Mereka terkena penyakit pengaruh pandangan mata.' Beliau saw bersabda: 'Ruqyahlah (mantrailah) mereka! 'Lalu kuminta agar beliau sudi meruqyah mereka. Tetapi beliau tetap mengatakan: 'Ruqyahlah (mantrailah) mereka.' (H.R. Muslim no. 5855)
            Dalam Al-Thibb Al-Nabawi, Al-Hafidz Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Utsman Al-Dzahabi menyitir sebuah hadits :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِذَا فَرَغَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَقُلْ : أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ غَضَبِهِ وَعِقَابِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِيْنِ وَأَنْ يَحْضُرُوْنِ، فَإِنَّهَا لاَيَضُرُّهُ. وَكَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ يُعَلِّمُهَا مَنْ بَلَغَ مِنْ وَلَدِهِ وَمَنْ لَمْ يَبْلُغْ كَتَبَهَا فِى صَكٍّ، ثُمَّ عَلَقَهَا فِى عُنُقِهِ. (الطب النبوي 167)
“Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda : Apabila salah satu diantara kalian bangun tidur, maka bacalah (bacaan yang artinya) Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah swt yang sempurna dari kemurkaan dan siksaan-Nya, dari perbuatan jelek yang dilakukan hamba-Nya, dan dari godaan syetan serta dari kedatangannya padaku. Maka syetan itu tidak dapat membahayakan orang tersebut. Dan Abdullah bin Umar mengajarkan bacaan tersebut kepada anak-anaknya yang baligh. Sedangkan yang belum baligh, ia menulisnya pada secarik kertas, kemudian digantungkan di lehernya”. (At-Thibb Al-Nabawi halaman 167).
            Syekh Muhammad bin Alwi Al-Maliki Al-Hasani dalam kitabnya Abwab Al-Fajar  halaman 45 sebagai berikut :
قَالَ ابْنُ الْحَاجِّ : لَابَأْسَ بِالتَّدَاوِيْ بِالنُّشْرَةِ تُكْتَبُ فِى وَرَقِ أَوْ إِنَاءٍ نَظِيْفٍ سُوَرٌ مِنَ اْلقُرْآنِ أَوْ أَيَاتٌ وَيَشْرَبُ بِهَا الْمَرِيْضُ فَيَجِدُ الْعَافِيَةُ بِإِذْنِ اللهِ. (أبواب الفرج 45)
“Ibn Al-Hajj berkata: Tidak apa-apa berobat menggunakan lembaran yang ditulis surat atau ayat Al-Qur’an, lalu dicelupkan ke dalam air yang bersih. Kemudian diminumkan kepada orang sakit, dengan idzin Allah swt, si sakit tersebut menjadi sembuh”. (Abwab Al-Faraj halaman 45)
Imam Ahmad dan lainnya menyatakan tidak mengapa menulis Al-Qur’an untuk orang yang kena musibah atau lainnya termasuk sakit dengan materi (media/bahan) yang dibolehkan lalu membasuh dan meminumnya. Tidak boleh menulisnya dengan selain Al-Qur’an seperti tulisan-tulisan yang tidak dimengerti artinya dari bahasa-bahasa berbagai ajaran yang berbeda-beda, karena mengandung di dalamnya kekafiran. Materi (media) nya tidak boleh berupa darah dan semacamnya yang termasuk najis karena haram bahkan kafir. Tidak boleh juga semisal membolak-balikkan huruf Al-Qur’an. (Kitab Khozinatul Asror halaman 67 dan Tafsir Ruuhul Bayan pada akhir Surat Al-Ahqof)
            Sekumpulan ulama Salaf berpendapat: “boleh menulis beberapa ayat Al-Qur’an untuk penyakit ‘Ain (mata jahat) kemudian meminum air basuhan tulisan tersebut”. Berkata Imam Mujahid, “Tidak apa-apa menulis Al-Qur’an dan membasuhnya dan meminumkannya kepada orang sakit”. Dan seperti itu juga diriwayatkan dari Abi Qilabah. Dan disebutkan riwayat dari Ibnu Abbas bahwa beliau menyuruh menulis dua ayat Al-Qur’an untuk wanita yang sulit melahirkan, lalu membasuhnya dan meminumnya. Dan berkata Ayub, “Aku pernah melihat Abu Qilabah menulis tulisan sebagian dari Al-Qur’an lalu membasuhnya dengan air dan meminumkannya kepada seseorang laki-laki yang punya penyakit”  (At-Thibb Al-Nabawi halaman 133)

        Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud dia berkata, “Ketika Rasulullah saw shalat, ketika sujud beliau disengat oleh kalajengking pada jari-jarinya. Maka berpalinglah Rasulullah saw dan beliau berkata, “Semoga Allah melaknati kalajengking itu, selama kau tinggalkan Nabi dan selainnya”. Abdullah bin Mas’ud berkata, “Kemudian Nabi meminta bejana yang isinya air dan garam. Lalu beliau memulai meletakkan air dan garamnya tersebut ke tempat luka sengatan tadi dan beliau membaca Qul Huwallaahu Ahad dan Al Mu’awwidzatain (Al Falaq dan An-Nas) sehingga luka sengatan tadi menjadi tenang“ (Kitab Ath Thibbun Nabawi halaman 141)
            Dengan demikian, hizib atau azimat dapat dibenarkan dalam agama Islam. Memang ada hadits yang secara tekstual mengindikasikan keharaman menggunakan azimat, misalnya :
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَالَةَ شِرْكٌ
“Dari Abdullah ia berkata : Saya mendengar Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya hizib, azimat dan pelet, (yang digunakan untuk kejahatan) adalah perbuatan syirik”. (H.R. Abu Dawud)
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
“Dari Uqbah bin Amir, Rasulullah saw bersabda: Barang siapa yang menggantungkan azimat di lehernya, maka sungguh orang itu telah berbuat syirik”. ( H.R. Ahmad)
            Mengomentari hadits di atas, Ibn Hajar, salah seorang pakar ilmu hadits kenamaan, serta para ulama yang lain mengatakan : 
قَالَ ابْنُ حَجَرٍ كَغَيْرِهِ مَحَلُّ مَاذُكِرَ فِى هٰذَا الْخَبَرِ وَمَا قَبْلَهُ تَعْلِيْقُ مَالَيْسَ فِيْهِ قُرْآنٌ وَنَحْوُهُ أَمَّا مَا فِيْهِ ذِكْرُ اللهِ فَلاَ نَهْيَ عَنْهُ فَإِنَّهُ إِنَّمَا جُعِلَ لِلتَّبَرُّكِ وَالتَّعَوُّذُ بِأَسْمَائِهِ وَذِكْرِهِ. (فيض القدير 181)
“Ibnu Hajar dan ulama lainnya mengatakan : Keharaman yang terdapat dalam hadits ini, atau hadits yang lain, adalah apabila yang digantungkan itu tidak mengandung Al-Qur’an atau yang semisalnya. Apabila yang digantungkan itu berupa dzikir kepada Allah swt, maka larangan itu tidak berlaku. Karena hal itu digunakan untuk mengambil berkah serta minta perlindungan dengan nama Allah swt atau dzikir kepada-Nya”. (Faidh Al-Qadir halaman 181).
            Inilah dasar kebolehan membuat dan menggunakan amalan, hizib serta azimat. Karena itulah para ulama salaf semisal Imam Ahmad bin Hambal, Ibnu Taimiyah membuat azimat.
قَالَ الْمَرُّوْذِي شَكَتْ إِمْرَأَةٌ إِلٰى أَبِي عَبْدِ اللهِ (أَحْمَدْ بِنْ حَنْبَلْ) أَنَّهَا مُسْتَوْحِشَةٌ فِى بَيْتِهَا وَحْدَهَا فَكَتَبَ لَهَا بِخَطِّهِ بِسْمِ اللهِ وَفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ، وَقَالَ كَتَبَ أَبُوْ عَبْدِ اللهِ مِنَ الْحُمَّى بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ،  بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ وَمُحَمَّدٍ رَسُوْلِ اللهِ (يَا نَارُ كُونِي بَرْداً وَسَلَاماً عَلٰى إِبْرَاهِيْمَ، وَأَرَادُوْا بِهِ كَيْداً فَجَعَلْنَاهُمُ الْأَخْسَرِيْنَ.(الأنبياء 69-70). اللهم رَبَّ جِبْرِيْلَ وَمِيْكَائِلَ وَإِسْرَفِيْلَ إِشْفِ صَاحِبَ هٰذَا الْكِتَابِ بِحَوْلِكَ وَقُوَّتِكَ وَجَبَرُوْتِكَ إِلٰهِ الْحَقِّ آمِيْنَ. وَقَالَ أَبُوْ دَاوُدَ رَأَيْتُ عَلَى ابْنٍ لِأَبِي عَبْدِ اللهِ وَهُوَ صَغِيْرُ تَمِيْمَةً فِى رَقَبَتِهِ فِى أَدِيْمٍ. وَكَانَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّيْنِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ يَكْتُبُ عَلٰى جَبْهَةِ الرَّافِعِ (وَقِيْلَ يَا أَرْضُ ابْلَعِيْ مَاءَكِ وَيَا سَمَاءُ أَقْلِعِيْ وَغِيْضَ الْمَاءُ وَقُضِيَ الأَمْرُ. هود : 44). (الآداب الشرعية والمنح المرعية، ج 2, ص 307)
“Al-Marrudzi berkata: Seorang perempuan mengadu kepada Abu Abdillah (Ahmad bin Hambal) bahwa ia selalu gelisah apabila seorang diri di rumahnya. Kemudian Imam Ahmad bin Hambal menulis dengan tangannya sendiri, بِسْمِ اللهِ وَفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ (Al-Falaq dan Al-Nas). Al-Marrudzi juga menceritakan tentang Abu Abdillah yang menulis untuk orang yang sakit panas, بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ،  بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ وَمُحَمَّدٍ رَسُوْلِ اللهِ (يَا نَارُ كُونِي بَرْداً وَسَلَاماً عَلٰى إِبْرَاهِيمَ،وَأَرَادُوابِهِ كَيْداً فَجَعَلْنَاهُمُ الْأَخْسَرِينَ. الأنبياء 69-70). اللهم رَبَّ جِبْرِيْلَ وَمِيْكَائِلَ وَإِسْرَفِيْلَ إِشْفِ صَاحِبَ هٰذَا الْكِتَابِ بِحَوْلِكَ وَقُوَّتِكَ وَجَبَرُوْتِكَ إِلٰهِ الْحَقِّ آمِيْنَ. Abu Dawud menceritakan : Saya melihat azimat yang dibungkus kulit di leher anak Abu Abdillah (Ahmad bin Hambal) yang masih kecil. Syekh Taqiyyuddin Ibn Taimiyah rh menulis وَقِيلَ يَا أَرْضُ ابْلَعِي مَاءَكِ وَيَا سَمَاءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَاءُ وَقُضِيَ الأَمْرُ  di dahinya orang yang mimisan (keluar darah dari hidungnya). (Al-Adab Al-Syar’iyyah wa Al-Mar’iyyah juz 2 halaman 307).
            Namun tidak semua doa-doa dan azimat dapat dibenarkan, setidaknya ada tiga ketentuan yang harus diperhatikan, sebagaimana disebutkan oleh Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani :
وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلىٰ جَوَازِ الرُّقٰى عِنْدَ اجْتِمَاعِ ثَلاَثَةِ شُرُوْطٍ. (1) أَنْ تَكُوْنَ بِكَلاَمِ اللهِ تَعَالَى أَوْ أَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ أَوْ كَلاَمِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . (2) أَنْ تَكُوْنَ بِاللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ أَوْ بِمَا يُعْرَفُ مَعْنَاهُ مِنْ غَيْرِهِ. (3) أَنْ يَعْتَقِدَ أَنَّ الرُّقْبَةَ لاَ تُؤَثِّرُ بِذَاتِهَا بَلْ بِقُدْرَةِ اللهِ تَعَالَى وَالرُّقْيَةُ إِنَّمَا هِيَ سَبَبٌ مِنَ اْلأَسْبَابِ. (العلاج بالرقى من الكتاب والسنة 72-73)
“Ulama sepakat bahwa menggunakan doa-doa, hizib dan azimat itu diperbolehkan asal memenuhi tiga syarat. (Pertama) Harus menggunakan Kalam Allah swt, sifat Allah swt, Asma Allah swt ataupun sabda Rasulullah saw. (Kedua) Menggunakan bahasa Arab ataupun bahasa lain yang dapat dipahami maknanya. (Ketiga) Tertanam keyakinan bahwa ruqyah itu tidak dapat memberi pengaruh apapun, tapi (apa yang diinginkan dapat terwujud) hanya karena takdir Allah swt, sedangkan doa dan azimat itu hanya sebagai salah satu sebab saja”. (Al-‘Illaj bi Al-Ruqa min Al-Kitab wa Al-Sunnah halaman 82-83)
Hati-hati Buku berjudul KESAKSIAN RAJA JIN (Abu aqila) menyesatkan. Karena menghina imam Bukhari dan imam Muslim dengan perkataan, “Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sebelum mereka bertobat” Semoga pengarang buku tersebut yang merupakan buku best seller segera bertaubat dari tuduhannya dan kesombongannya seolah-olah dirinya lebih ‘alim dari imam Bukhori dan imam Muslim.

Dalil mencium tangan ulama

Hukum mencium tangan



Sudah menjadi kebiasaan yang jamak di lingkungan pesantren untuk mencium tangan. Seorang santri akan mencium tangan seorang kiyai atau ustadznya. Sebagai rasa penghormatan seorang santri kepada kiyainya. Mungkin hanya sedikit yang tahu  bahwa  mencium tangan ini adalah salah satu dari sunah Nabi, bukan tradisi yang  diada-adakan. Jadi apabila ada sebagian orang yang menganggap mencium tangan adalah pengkultusan atau penyembahan kepada seorang kiyai, maka sudah pasti orang yang berpendapat tersebut adalah salah! Karena dia tidak mengamalkan apa yang telah dicontohkan oleh para salafus shalih.
            Dan di bawah ini adalah beberapa dalil yang membolehkan bahkan disunatkan untuk mencium tangan, kaki Nabi; juga mencium tangan Ahlul Bait dan Ulama pewaris Nabi
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا يَزِيْدُ بْنُ أَبِي زِيَادٍ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمٰنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَ فِي سَرِيَّةٍ ..... فَلَمَّا خَرَجَ قُمْنَا إِلَيْهِ فَقُلْنَا نَحْنُ الْفَرَّارُوْنَ فَأَقْبَلَ إِلَيْنَا فَقَالَ لَا بَلْ أَنْتُمُ الْعَكَّارُوْنَ قَالَ فَدَنَوْنَا فَقَبَّلْنَا يَدَهُ فَقَالَ إِنَّا فِئَةُ الْمُسْلِمِينَ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Abu Ziyad, bahwa Abdurrahman bin Abu Laila telah menceritakan kepadanya bahwa Abdullah bin Umar telah menceritakan kepadanya bahwa ia pernah berada dalam kesatuan militer ….. Kemudian tatkala beliau keluar maka kami berdiri menuju kepadanya dan kami katakan; kami adalah orang-orang yang melarikan diri. Lalu beliau menghadap kepada kami dan berkata: "Tidak, melainkan kalian adalah orang-orang yang kembali berperang." Ibnu Umar berkata; kemudian kami mendekat dan mencium tangan beliau. Lalu beliau berkata: "Kami adalah kelompok orang-orang muslimin." (H.R. Abu Dawud no. 2649)
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُوْنُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا يَزِيْدُ بْنُ أَبِي زِيَادٍ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمٰنِ بْنَ أَبِي لَيْلٰى حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ وَذَكَرَ قِصَّةً قَالَ فَدَنَوْنَا يَعْنِيْ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبَّلْنَا يَدَهُ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Abu Ziyad bahwa 'Abdurrahman bin Abu Laila menceritakan kepadanya bahwa Abdullah bin Umar menceritakan kepadanya, lalu ia menyebutkan kisahnya. Ia berkata, "Kami mendekat kepada Nabi saw, lalu kami mencium tangannya." (H.R. Abu Dawud no. 5225. Ibnu Majah no. 3835. Ahmad no. 4853)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيْسَى بْنُ الطَّبَّاعِ حَدَّثَنَا مَطَرُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمٰنِ الْأَعْنَقُ حَدَّثَتْنِي أُمُّ أَبَانَ بِنْتُ الْوَازِعِ بْنِ زَارِعٍ عَنْ جِدِّهَا زَارِعٍ وَكَانَ فِي وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ قَالَ وَانْتَظَرَ الْمُنْذِرُ الْأَشَجُّ حَتّٰى أَتٰى عَيْبَتَهُ فَلَبِسَ ثَوْبَيْهِ ثُمَّ أَتٰى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ إِنَّ فِيْكَ خَلَّتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللهِ الْحِلْمُ وَالْأَنَاةُ قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ أَنَا أَتَخَلَّقُ بِهِمَا أَمِ اللهُ جَبَلَنِيْ عَلَيْهِمَا قَالَ بَلِ اللهُ جَبَلَكَ عَلَيْهِمَا قَالَ الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي جَبَلَنِيْ عَلىٰ خَلَّتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللهُ وَرَسُوْلُهُ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa bin Ath-Thabba', telah menceritakan kepada kami Mathar bin 'Abdurrahman Al-A'naq, telah menceritakan kepadaku Ummu Aban bintil Wazi' bin Zari' dari kakeknya Zari' saat itu ia sedang bersama rombongan utusan Abdu Qais, ia berkata, "Ketika kami tiba di Madinah, kami saling berlomba memacu kendaraan kami, lalu kami mencium tangan dan kaki beliau." Ia (perawi) berkata, "Al-Mundzir Al-Asyaj masih menunggu hingga tempat pakaiannya tiba, lalu ia kenakan pakaiannya tersebut. Setelah itu ia datang menemui Nabi saw. Beliau lantas bersabda kepada Al-Mundzir: "Sesungguhnya engkau mempunyai dua tabiat yang disukai oleh Allah dan Rasul-Nya; santun dan sabar." Al-Mundir bertanya, "Wahai Rasulullah, memang aku berakhlak demikian atau Allah yang memberikan itu kepadaku?" beliau menjawab: "Allah yang memberikan itu kepadamu." Al-Mundzir berkata, "Segala puji milik Allah yang telah memberiku dua tabiat yang disukai oleh Allah dan Rasul-Nya." (H.R. Abu Dawud no. 5227)
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ إِدْرِيْسَ وَغُنْدَرٌ وَأَبُو أُسَامَةَ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ أَنَّ قَوْمًا مِنَ الْيَهُوْدِ قَبَّلُوْا يَدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dan Ghundar dan Abu Usamah dari Syu'bah dari 'Amru bin Murrah dari Abdullah bin Salamah dari Shafwan bin 'Assal, bahwa sekelompok orang Yahudi mencium tangan dan kedua kakinya Nabi saw." (H.R. Ibnu Majah no. 3836,  Nasa’i no. 4089)
            Atas dasar hadits di atas, para ulama mensunahkan mencium tangan ulama, guru, orang shaleh serta orang-orang yang kita hormati. Imam Nawawi mengatakan dalam kitabnya Fatawi Al-Imam Al-Nawawi halaman 79 sebagai berikut :
يُسْتَحَبُّ تَقْبِيْلُ أَيْدِى الصَّالِحِيْنَ وَفُضَلاَءِ الْعُلَمَاءِ وَيُكْرَهُ تَقْبِيْلُ يَدِ غَيْرِهِمْ. (فتاوى الإمام النووي  79)
“Disunahkan mencium tangan orang-orang shaleh dan para ulama yang utama. Namun mencium tangan selain orang-orang itu hukumnya makruh”. (Fatawi Al-Imam Al-Nawawi halaman 79)
            Ketika menjelaskan perkataan imam Nawawi, Syekh Muhammad Al-Hajjar dalam ta’liq (komentar) kitab Fatawi Al-Imam Al-Nawawi menyatakan :
فَإِذَا أَرَادَ تَقْبِيْلَ يَدِ غَيْدِهِ إِنْ كَانَ ذٰلِكَ لِزُهْدِهِ وَصَلاَحِهِ أَوْ عِلْمِهِ وَشَرَفِهِ وَصِيَانَتِهِ أَوْ نَحْوِ ذٰلِكَ مِنَ اْلأُمُوْرِ الدِّيْنِيَّةِ لَمْ يُكْرَهْ، بَلْ يُسْتَحَبَّ. لِأَنَّ أَبَا عُبَيْدَةَ قَبَّلَ يَدَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ . وَإِنْ كَانَ لِغِنَاهُ وَدُنْيَاهُ وَثَرْوَتِهِ وَشَوْكَتِهِ وَوِجَاهَتِهِ أَهْلِ الدُّنْيَا وَنَحْوِ ذٰلِكَ فَهُوَ مَكْرُوْهٌ شَدِيْدُ اْلكَرَاهَةِ. (فتاوى الإمام النووي  80)  
“Mencium tangan orang lain, bila itu dilakukan karena orang tersebut zuhud, shaleh, berilmu, mempunyai kemulyaan, serta bisa menjaga diri, atau perkara yang semisal yang berkaitan dengan masalah agama, maka perbuatan itu tidak dimakruhkan, bahkan termasuk perbuatan sunah. Karena sesungguhnya Abu Ubaidah pernah mencium tangan Saidina Umar ra. Tapi jika dilakukan karena orang tersebut memiliki kekayaan, karena dunianya, pengaruhnya serta kekuatannya di hadapan ahli dunia, serta perbuatan lain yang serupa, maka hukumnya makruh, dengan kemakruhan yang sangat besar”. (Fatawi Al-Imam Al-Nawawi halaman 80)
            Selanjutnya DR. Ahmad Al-Syarbashi dalam kitabnya Yas’alunaka fi Al-Din wa Al-Hayah menyimpulkan :
فَأَنْتِ تَرٰى مِنْ هٰذَا أَنْ تَقْبِيْلَ الْيَدِ إِذَا أُرِيْدَ بِهِ غَرَضٌ كَرِيْمٌ كَانَ كَرِيْمًا، وَ هٰذَا هُوَ الْأَصْلُ فِيْهِ. إِذَا أُسِيْئَ إِسْتِغْلاَلُهُ صَارَ مَرْذُوْلًا، شَأْنَ كُلِّ مَقْبُوْلٍ يَسُوْءُ إِسْتِعْمَالُهُ. (يسألونك فى الدين والحياة، ج 2  ص 642).
“Dari sini dapat kamu lihat, bahwa apabila mengecup tangan itu dimaksudkan dengan tujuan yang baik, maka (perbuatan itu) menjadi baik. Inilah hukum asal dalam masalah mencium tangan ini. Namun bila perbuatan itu digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang jelek, maka termasuk perbuatan yang terhina. Sebagaimana halnya setiap perbuatan baik yang diselewengkan untuk kepentingan yang tidak dibenarkan”. (Yas’alunaka fi Al-Din wa Al-Hayah juz 2 halaman 642).
            Lalu apakah manfaatnya? Kata Prof. DR. Sarlito W. Sarwono, psikolog dan guru besar Universitas Indonesia, berdasarkan eksperimen Ivan Patrovich Pavpov (1849-1936), yang kemudian melahirkan teori Behaviorisme, setiap lembaga pendidikan seperti pesantren, yang membiasakan santrinya mencium tangan pengasuh atau ustadznya, maka akan menumbuhkan rasa cinta dan patuh pada guru/ustadz tersebut yang pada gilirannya akan lebih mudah diatur sehingga mewujudkan kedisiplinan dan kepatuhan dalam mengerjakan tugas dan aturan pada lembaga tersebut. Hal ini tentu sangat dibutuhkan untuk keberhasilan sebuah pendidikan.
            Hal ini sangat jauh berbeda dengan kenyataan pada saat ini, di lembaga-lembaga pendidikan yang tidak/belum menerapkan perbuatan tersebut (mencium tangan gurunya), kebanyakan muridnya sangat sulit diatur, tidak sedikit murid mendemo guru dan kepala sekolahnya, mahasiswa mendemo dosen bahkan rektornya. Ini semua karena kekurang tawadhu’an murid terhadap gurunya.

Dalil / hukum berdiri untuk menghormati ulama



Sudah biasa di kalangan pesantren, apabila ada seorang kyai atau ulama  lewat, mereka berdiri untuk menghormati kyai tersebut. penghormatan ini dilakukan untuk menghormati ilmu dan kealiman kyai atau ulama tersebut. bagaimana hukum berdiri itu?
            Mayoritas ulama membolehkan berdiri untuk menghormat seseorang yang datang. Mereka berdalil dengan firman Allah swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا إِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللهُ لَكُمْ وَإِذَا قِيْلَ انشُزُوْا فَانشُزُوْا يَرْفَعِ اللهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَالَّذِيْنَ أُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majelis", maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. 58 Al Mujaadilah 11)
            Ketika menjelaskan maksud ayat ini, Syeikh Muhammad Ali Al-Shabuni mengatakan :
ذَهَبَ جُمْهُوْرُ الْفُقَهَاءِ إِلٰى جَوَازِ الْقِيَامِ لِلْقَادِمِ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا مِنْ أَهْلِ الْفَضْلِ وَالصَّلاَحِ عَلىٰ وَجْهِ التَّكْرِيْمِ لِأَنَّ احْتِرَامَ الْمُسْلِمِ وَاجِبٌ وَتَكْرِيْمُهُ لِدِيْنِهِ وَصَلاَحِهِ مِمَّا يَدْعُوْا إِلِيْهِ الْإِسْلاَمُ لِأَنَّهُ سَبِيْلُ الْمَحَبَّةِ وَالْمَوَدَّةِ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ (لاَتَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْأً وَلَوْ أَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلِيْهِ بِوَجْهِكَ). (روائع البيان فى تفسير آيات الأحكام، ج2 ص 545)
"Mayoritas ulama mengatakan bahwa boleh berdiri untuk (menghormat) orang yang datang (atau lewat), jika yang datang itu adalah orang Islam yang mulia dan baik, dengan tujuan untuk menghormatinya. Karena menghormati seseorang karena agama dan kebaikannnya termasuk perbuatan yang sangat dianjurkan oleh agama. Dan karena perbuatan itu merupakan jalan untuk menambah rasa cinta dan kasih sanyang . Nabi saw bersabda : Janganlah kamu meremehkan perbuatan baik (yang dilakukan seseorang), sekalipun (dalam bentuk) kamu berbicara kepada saudaramu dengan wajah yang berseri-seri." (Rawaa-i' Al-Bayan fi tafsir ayat Al-Ahkam, juz 2, halaman 545)     
                             
            Dalam kitab ta'lim muta'allim, Syeikh Zarnuji menerangkan :
وَمِنْ تَوْقِيْرِهِ تَوْقِيْرُ أَوْلاَدِهِ وَمَنْ يَتَعَلَّقُ بِهِ، وَكاَنَ أُسْتَاذُنَا شَيْخُ اْلإِسْلاَمِ بُرْهَانُ الدِّيْنِ صَاحِبُ الْهِدَايَةِ يَحْكِى أَنَّ وَاحِدًا مِنْ كِبَارِ أَئِمَّةِ بُخَارٰى كَانَ يَجْلِسُ مَجْلِسُ الدَّرْسِ وَكَانَ يَقُوْمُ فِى خِلاَلِ الدَّرْسِ أَحْيَانًا، وَسَأَلُوْهُ عَنْهُ وَيَقُوْلُ : إِنَّ ابْنَ أُسْتَاذِيْ يَلِعَبُ مَعَ الصِّبْيَانِ فِى السِّكَّةِ، فَإِذَا رَأَيْتُهُ أَقُوْمُ لَهُ تَعْظِيْمًا لِأُسْتَذِيْ (تعليم المتعلم 9 )
Termasuk salah satu cara menghormati guru adalah menghormati anak-anaknya dan orang yang mempunyai hubungan dengannya. Guru kami Syaikhul Islam Burhanuddin pengarang kitab Al-Hidayah pernah berkata, bahwa seorang ulama besar dari Bukhara sedang duduk dalam suatu majlis pengajian, sekali ia berdiri dan duduk lagi. Ketika ditanyakan kepadanya mengenai sikapnya itu, ia menjawabnya " Sesungguhnya saya melihat putra guruku sedang bermain-main di jalanan bersama teman-temannya. Jika saya melihatnya maka saya berdiri, karena saya mengagungkan guruku". (Ta'lim Al-Muta'allim halaman 9)
            Lalu bagaimana dengan hadits yang seakan-akan menyatakan keharaman berdiri untuk menghormati seseorang? 
عَنْ أَبِى مِجْلَزٍ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَتَمَثَّلَ لَهُ الرِّجَالُ قِيَامًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
Dari Abi Miljaz, Rasulullah saw bersabda : "Barang siapa yang senang dihormati orang lain dengan cara berdiri (ketika ia datang), maka bersiaplah untuk menempati tempatnya di neraka". (H.R. Abu Dawud).
            Mengomentari hadits ini, Syeikh Muhammad Ali Al-Shabuni mengatakan :
فَلَيْسَ فِيْهِ دَلِيْلٌ لَهُمْ، لِأَنَّ الرَّسُوْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ لَمْ يُطْلِقِ اللَّفْضِ وَإِنَّمَا قَيَّدَهُ بِوَصْفٍ يَدُلُّ عَلىٰ الْكِبْرِيَاءِ وَحُبِّ الظُّهُوْرِ (مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَتَمَثَّلَ لَهُ النَّاسُ قِيَامًا) وَلَمْ يَقُلْ صَلَوَاةُ اللهِ عَلَيْهِ (مَنْ قَامَ لَهُ النَّاسُ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ) وَلاَ شَكَّ أَنَّ هٰذَا الْوَصْفَ لاَ يَنْطَبِقُ إِلاَّ عَلَى الْمُتَكَبِّرِ الْمَغْرُوْرِ، وَالْفَرْقُ دَقِيْقٌ بَيْنَ هٰذَا اللَّفْضِ فَلاَ يَنْبَغِى أَنْ يُغْفَلَ عَنْهُ. (روائع البيان فى تفسير آيات الأحكام، ج2 ص 546)
"Hadits tersebut tidak dapat dijadikan dalil untuk melarang perbuatan ini. Karena Rasul saw tidak menyebutkan secara mutlak, tapi menggunakan kata-kata yang mengindikasikan adanya sifat-sifat sombong dan ingin dipuji, (barang siapa yang senang dihormati manusia dengan cara berdiri). Rasul saw tidak mengatakan (barang siapa yang dihormati manusia dengan cara berdiri, maka bersiaplah untuk menempati tempatnya di neraka). Tidak diragukan lagi bahwa penyebutan ini menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah orang-orang sombong yang tertipu. Perbedaan antara dua kata ini sangat tipis, karena itu jangan sampai lengah". (Rawaa-i' Al-Bayan fi tafsir ayat Al-Ahkam, juz 2, halaman 546)
        Dibawah ini kami sajikan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari mengenai berdiri untuk menghormat seseorang yang dianggap mulya
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيْدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ أَنَّ أَهْلَ قُرَيْظَةَ نَزَلُوْا عَلىٰ حُكْمِ سَعْدٍ فَأَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِ فَجَاءَ فَقَالَ قُومُوْا إِلٰى سَيِّدِكُمْ أَوْ قَالَ خَيْرِكُمْ فَقَعَدَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .......
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Sa'd bin Ibrahim dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif dari Abu Sa'id bahwa penduduk Bani Quraidlah telah menetapkan hukum yang akan diputuskan oleh Sa'ad. Maka Nabi saw mengutus seseorang untuk memanggilnya, ketika dia datang beliau bersabda: "Berdirilah kalian untuk menghormati pemimpin kalian -atau beliau bersabda- orang terbaik kalian." Lalu Sa'd duduk di dekat Nabi saw, …….. (H.R. Bukhari No. 6262)
        Andai ada orang yang mengatakan bahwa dalam penghormatan terhadap seseorang terdapat pengagungan kepada seseorang itu sendiri sebagaimana pengagungan terhadap sesuatu yang disembah.  Maka tidaklah diragukan bahwa hal tersebut adalah kemusyrikan kepada Allah, namun kami tidak menjumpai  seorang pun yang melakukannya atau punya niatan seperti itu.
Dengan mengkaji illah atau sebab hukum yang bisa dijadikan sebagai landasan penilaian dalam masalah ini, sangatlah jelas bahwa orang yang memberikan penghormatan dengan cara berdiri terhadap seseorang tidaklah bermaksud dengan maksud-maksud di atas (penyembahan). Namun hanya bermaksud menghormatinya saja. Seperti yang telah tercantum dalam Al-Qur'an bahwa para malaikat tidak hanya berdiri bahkan bersujud kepada nabi Adam, tapi sujud para malaikat itu tidak dalam rangka penyembahan atau menyamakan nabi Adam dengan Allah swt tapi hanya sekedar penghormatan. Allahu a'lam.

Dalil amalan Warga Nahdliyin (NU)

1.   Berdiri untuk menghormati ulama
2.   Anjuran membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas  setelah shalat Jum'at
3.   Hukum menciau tangan
4.   Mengamalkan doa-doa, hizib, memakai azimat
5.   Penyembuhan dengan iar yang telah diberi doa
6.   Hukum membaca manaqib
7.   Membaca Al-Qur'an di kuburan menurut syaikh Ibnu Qayyim al- Jauziyah
8.   Pandapat Syaikh Ibnu Taymiyyah tentang kirim doa dan membaca Al-Qur'an di kuburan
9.   Hukum membuat hidangan bagi keluarga mayat
10. Hukum memperingati 3 sampai 1000 hari orang yang meninggal dunia
11. Dalil ziarah kubur
12. Dalil bilangan shalat tarawih 20 rakaat
13. Dalil berdiri untuk menghormat seseorang
14. Dalil mencium tangan ulama
15. Dalil menggeser tempat shalat sunah setelah shalat wajib
16. Dalil berjabat tangan setelah dzikir shalat disertai baca shalawat
17. Dalil mengangkat tangan dan mengusap kan ke wajah setelah berdoa
18. Berdoa dipimpin imam
19. Dalil berdzikir memakai tasbih
20. Dalil membaca istigfar ba'da shalat sebelum merubah tempat duduknya
21. Dalil dzkikir keras ba'da shalat
22. Dalil berjabat tangan setelah shalat
23. Dalil mengusap wajah setelah shalat
24. Dalil doa qunut dalam shalat subuh
25. Dalil khatib Jum'ah memegang tongkat
26. Dalil bilal Jum'at
27. Dalil adzan dua kali pada shalat Jum'at
28. Dalil shalat qobliyah Magrib
29. Dalil shalat qobliyah Jum'at
30. Dalil puji-pujian sebelum shalat jamaah

Selasa, 01 September 2015

HUKUM MEREKAM DETIK-DETIK KEMATIAN SEBAGAI KONSUMSI PUBLIK



         Kematian (maut atau ajal), walau pesti terjadinya dan dialami oleh semua makhluk hidup, tetapi tetap merupakan misteri saat terjadinya dan tidak dapat dipastikan. Dalam Al-Qur'an di sebutkan :


لِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ إِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ فَلاَ يَسْتَأْخِرُوْنَ سَاعَةً وَلاَ يَسْتَقْدِمُوْنَ

Tiap-tiap umat mempunyai ajal. Apabila telah datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak (pula) mendahulukan (nya).(Q.S. 10 Yunus 49)

            Oleh karena itu kemungkinan dilakukan perekaman detik-detik kematian amatlah mustahil kecuali dalam kasus pelaksanaan hukuman mati atau dengan melakukan catunasia (mempercepat kematian secara medis)

            Merekam detik-detik kematian jika untuk kepentingan dokumentasi terkait dengan hukum dan demi kemaslahatan umum yang dilakukan oleh instansi pemerintah, maka diperbolehkan karena tidak adanya larangan eksplisit, baik dalam Al-Qur'an maupun hadits. Hal ini didasarkan pada kaidah ushul fiqih :

اَلْأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةِ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
Pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya diperbolehkan sepanjang tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya.

Dan kaidah lainnya :
تَصَرُّفُ اْلإِمَامُ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطُ بِالْمَصْلَحَةِ
Tindakan pemimpin terhadap rakyat itu harus didasarkan atas pertimbangan kemaslahatan.

            Tetapi jika perekaman itu dilakukan dengan tujuan akan dijadikan konsumsi publik, maka pasti akan memancing kontroversi dan menuai perdebatan. Secara fiqih formal (Perpektif hukum) memang sulit dicarikan landasan pelarangannya, karena tidak ada satupun ayat atau hadits yang secara ekdplisit melarang hal ini. Kalau dirujukkan ke ayat atau hadits tentang ghibah (menebar kejelekan orang di depan umum), bagaimana kalau yang bersangkutan sudah menyatakan kerelaannya? Kalau dikaitkan dengan timbulnya kerusakan atau pun keresahan umum, bagaimana kalau masyarakat justru menikmatinya sebagai sajian langka? Kalau dihubungkan dengan larangan menebar ketakutan, bagaimana jika umumnya masyarakat malah menyukainya karena kematian yang disiarkan tampak tenang dan damai? Dan puluhan pertanyaan lain yang memungkinkan bahwa penyiaran itu tidak bermasalah apalagi kalau dikaitkan dengan kaidah fiqih di atas :

اَلْأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةِ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
Pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya diperbolehkan sepanjang tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya.

            Maka justifikasi pelarangannya secara fiqih formal memang tidak ada. Bahkan jika tujuannya sebagai peringatan bahwa kematian adalah kepastian, yang banyak diabaikan orang, sehingga dengan penayangan demikian mereka akan terperingatkan, maka diperbolehkan

            Namun secara fiqih moral (perpektif etika) maka penayangan detik-detik kematian adalah tidak lazim dan tidak layak, apalagi jika kemuadian tujuan memberi peringatan tersebut tidak tercapai.

HUKUM MINUM SAMBIL BERDIRI




Hadits-hadits yang berkenaan dengan soal minum sambil berdiri ini, terdapat dua versi. Ada yang membolehkan ada pula yang melarangnya.

Diantara hadits yang membolehkan adalah : 

عَنِ النَّزَّالِ قَالَ أَتَى عَلِىٌّ بَابَ الرَّحَبَةِ ، فَشَرِبَ قَائِمًا فَقَالَ إِنِّى رَأَيْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِى فَعَلْتُ
Dari An-Nazzal bin Sabrah, ia berkata : Saidina Ali mendatangi Babur Rabahah (di Kufah), lalu beliau minum sambil berdiri dan berkata : Sungguh aku telah melihat Nabi saw berbuat sebagaimana kalian telah melihatku berbuat ( H. R. Bukhari no 5615).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ مِنْ زَمْزَمَ وَهُوَ قَائِمٌ.
Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah saw minum air zam-zam sambil berdiri (H. R. Muslim no. 5401)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ.
Dari Ibnu Umar, beliau berkata : Kami (para sahabat) pada masa Rasulullah saw makan sambil berjalan kaki dan minum sambil berdiri. (H. R. Tirmidzi no. 2000 dan Ibnu Majah no. 3426)

Dan hadits-hadits yang melarang minum sambil berdiri antara lain adalah :

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا.
Dari Abi sa'id Al-Khudri, bahwasanya Rasulullah saw telah melarang minum sambil berdiri. (H. R. Muslim no. 5397 dan Ibnu Majah no. 3550)

أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ
Bahwasanya ia mendengan Abu Hurairah berkata : Rasulullah saw bersabda : Janganlah sekali-kali di antara kalian minum sambil berdiri. Barang siapa yang terlupa, maka muntahkanlah. (H. R. Muslim no. 5398)
عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ  أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا. قَالَ قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَالْأَكْلُ فَقَالَ ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ
Dari Qatadah, dari Anas, dari Nabi saw bahwasanya beliau telah melarang seseorang minum sambil berdiri. Qatadah berkata, lalu kami bertanya : Bagaimana kalau makan sambil berdiri? Anas bin Malik menjawab : Itu lebih jelek atau lebih buruk. (H. R. Muslim no. 5393).

Karena hadits-hadits Nabi saw tersebut terdapat dua versi, yang kelihatannya antara yang satu dengan yang lain kontradiksi, ada sebagian ulama yang memandang rumit dalam memahaminya.

Akan tetapi menurut Imam Nawawi (salah seorang pakar hadits) sebenarnya hadits-hadits itu tidaklah kontradiksi antara yang satu dengan yang lainnya, dan tidak pula rumit untuk dipahami. Lebih lanjut beliau berkata :

اِعْلَمْ أَنَّ هَذِهِ الْأَحَادِيث أَشْكَلَ مَعْنَاهَا عَلَى بَعْض الْعُلَمَاء حَتَّى قَالَ فِيهَا أَقْوَالًا بَاطِلَة ، وَزَادَ حَتَّى تَجَاسَرَ وَرَامَ أَنْ يُضَعِّف بَعْضهَا ، وَادَّعَى فِيهَا دَعَاوِي بَاطِلَة لَا غَرَض لَنَا فِي ذِكْرهَا ، وَلَا وَجْه لِإِشَاعَةِ الْأَبَاطِيل وَالْغَلَطَات فِي تَفْسِير السُّنَن ، بَلْ نَذْكُر الصَّوَاب ، وَيُشَار إِلَى التَّحْذِير مِنْ الِاغْتِرَار بِمَا خَالَفَهُ ، وَلَيْسَ فِي هَذِهِ الْأَحَادِيث بِحَمْدِ اللَّه تَعَالَى إِشْكَال ، وَلَا فِيهَا ضَعْف ، بَلْ كُلّهَا صَحِيحَة ، وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، فَلَا إِشْكَال وَلَا تَعَارُض ، وَهَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ يَتَعَيَّن الْمَصِير إِلَيْهِ
Ketahuilah, bahwasanya hadits-hsdits ini telah dipandang rukit maknanya oleh sebagian ulama sehingga ia berkata ketika menerangkan dengan perkataan-perkataan yang keliru dan membuat tambahan-tambahan sehingga berani melemahkan sebagian dari hadits-hadits itu dan tidak mau memperdulikannya lagi. Sebenarnya hadits-hadits itu tidak rumit untuk dipahami, dan hadits-hadits itu tidak ada yang lemah (dha'if), namun semuanya sahih. Yang benar dalam memahami hadits-hadits itu adalah, bahwasanya larangan yang terdapat dalam hadits-hadits itu dipertangguhkan atas mahruh tanzih, sedangkan minumnya Nabi saw sambil berdiri untuk menjelaskan kepada umatnya bahwa minum sambil berdiri itu hukumnya boleh. Dengan demikian, tidaklah rumit memahaminya, dan tidak ada pula kontradiksi antara hadits yang satu dengan yang lainnya. Apa yang kami tuturkan ini semestinyalah dijadikan pegangan. (Kitab Syarah Shahih Muslim, juz XIII, halaman 195).

Ringkasnya,minum sambil berdiri itu hukumnya boleh, namun sebaiknya dilakukan sambil duduk.

Imam Nawawi dalam kitabnya ketika menuliskan hadits-hadits yang berkaitan dengan etika minum, membuat judul bab sabagai berikut :

بَابُ بَيَانِ جَوَازِ الشُّرْبِ قَائِمًا وَبَيَانِ أَنَّ اْلأَكْمَلَ وَاْلأَفْضَلَ الشُّرْبُ قَائِدًا
Bab ini menerangkan bolehnya minum sambil berdiri dan menerangkan pula bahwasanya lebih sempurna dan lebih utamanya minum sambil duduk. (Kitab Riyadush Shalihin, halaman 361)

Bahkan Imam Waliyullah Ad-Dahlawi,mengungkapkan sebagai berikut :

(قُلْتُ) عَلَيْهِ أَكْثَرُ أَهْلِ اْلعِلْمِ، رَأَوْا نَهْيِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا نَهْيِ أَدَبٍ وَإِرْفَاقٍ، لِيَكُوْنَ تَنَاوُلُهُ عَلَى سُكُوْنٍ وََطْمَأْنِيْنَةٍ فَيَكُوْنُ أَبْعَدَ مِنْ أَنْ يَكُوْنَ مِنْهُ فَسَادٌ
Saya berkata : Pendapat bolehnya minum sambil berdiri itu adalah pendapat yang dipegang oleh kebanyakan ulama. Mereka memandang larangan Nabi saw mengenai minum sambil berdiri itu adalah larangan yang berkenaan dengan etika dan sopan santun agar minumnya ada dalam keadaan tenang, sehingga akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. (Kitab Al-Musawwa, juz II, halaman 390)

Dengan demikian, pendapat yang mengatakan minum sambil berdiri itu hukumnya haram adalah pendapat yang tidak benar mernurut syara'.

BACA JUGA :