Selasa, 08 Desember 2015

Mendahulukan yang kanan



Mendahulukan anggota bagian kanan dalam segala perbuatan, hukumnya sunah. Misalnya wudhu, mandi, memakai sandal, memakai sepatu, memakai pakainan, masuk masjid, bercelak mata, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kepala, mengucap salam ketika selesai sholat, makan, minum, berjabat tangan, keluar dari kamar kecil, mengambil sesuatu, memberikan sesuatu, dan sebagainya. Sedangkan yang berlawanan dengan hal-hal tersebut di atas, misalnya membuang ingus, meludah, masuk kamar kecil, keluar dari masjid, melepas sandal, melepas pakaian, membersihkan kororan setelah berak atau kencing dan perbuatan-perbuatan semisalnya, hendaklah mendahulukan anggota badan bagian kiri.

عَنْ مَسْرُوْقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ مَا اسْتَطَاعَ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ فِي طُهُوْرِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَتَنَعُّلِهِ
Dari Masruq dari 'Aisyah berkata, "Nabi saw suka mendahulukan yang kanan dalam setiap perbuatannya. Seperti dalam bersuci, menaiki kendaraan dan memakai sandal." H.R. Bukhari no. 4260

 عَنْ حَفْصَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْعَلُ يَمِينَهُ لِطَعَامِهِ وَشَرَابِهِ وَثِيَابِهِ وَيَجْعَلُ شِمَالَهُ لِمَا سِوَى ذَلِكَ
“Dari Hafshah ra, Sesungguhnya nabi saw menjadikan tangan kanannya untuk makan dan minum serta berpakaian, dan beliau menjadikan tangan kiri untuk selain itu”. (H. R. Abu Daud no. 32)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar