Kamis, 03 September 2015

Memberi upah tukang potong



        Contoh larangan yang sering dilanggar lainnya adalah memberi upah untuk jagal dan para panitia yang ikut membantu proses penyembelihan, pembersihan, penimbangan dan pembagian daging dengan memberikan juga ’jatah’, baik daging atau bagian dari tubuh hewan kurban lainnya.
Ketentuan hukum ini berdasarkan hadits nabi ;
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيٰى أَخْبَرَنَا أَبُوْ خَيْثَمَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيْمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمٰنِ بْنِ أَبِى لَيْلَى عَنْ عَلِىٍّ قَالَ أَمَرَنِى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلىٰ بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُوْدِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ  نَحْنُ نُعْطِيْهِ مِنْ عِنْدِنَا.
"Dari Ali, beliau berkata : "Rosulullah saw memerintahkanku untuk mengurusi hewan kurban beliau. Aku pun lantas membagikan dagingnya, kulitnya dan pakaiannya. Beliau memerintahkanku untuk tidak memberi upah kepada jagal dari hewan kurban, sedikit pun. Beliau bersabda, 'Kami akan memberi upah untuk jagal dari harta kami sendiri.'' (H. R.  Muslim, no.3241)
            Oleh karena itu sebaiknya orang yang berkurban menyertakan uang beberapa rupiah untuk mengupah orang yang memotong hewan kurbannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar